JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2021. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan selama 95 hari dengan sampel pemeriksaan lapangan pada satuan kerja (satker) pusat dan satker daerah.

Satker pusat yang akan diperiksa yaitu Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan, JAM Pengawasan, JAM Intelijen, JAM Tindak Pidana Umum, JAM Tindak Pidana Khusus, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara, JAM Pidana Militer, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

“Sedangkan satker daerah yang menjadi sampel pemeriksaan lapangan antara lain Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejati DKI Jakarta, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sulawesi Selatan, dan Kejati Sulawesi Barat,” ujar Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto dalam entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan TA 2021 di Kejaksaan Agung, pada Jumat (11/2), di Jakarta.

“Sampel pemeriksaan tersebut merupakan sampel pemeriksaan sementara dan dapat ditambah/diubah ke daerah lain jika memang diperlukan,” tambahnya.

Hendra Susanto mengatakan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021. Adapun metodologi yang diterapkan dalam melakukan pemeriksaan tersebut adalah pendekatan risiko atau risk based audit (RBA).

Pendekatan RBA ini, Hendra Susanto menjelaskan, dimulai dengan penentuan tingkat materialitas LK yang mempertimbangkan enam aspek, yaitu opini tahun sebelumnya, hasil pemeriksaan sebelumnya, efektivitas tindak lanjut, integritas personal kunci, efektivitas SPI, dan potensi fraud.

“Dengan pendekatan RBA tersebut, Pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi terhadap salah saji material, yaitu akun-akun Kas, Persediaan, Piutang PNBP, Aset Tetap, Pendapatan, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal,” terang Hendra Susanto dalam kegiatan yang dihadiri Jaksa Agung ST. Burhanuddin beserta jajaran Kejaksaan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Agung dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Kejaksaan menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan LK Kejaksaan 2021 oleh BPK. Menurutnya, pemeriksaan BPK menjadi parameter pengelolaan keuangan negara. Dan dengan adanya pemeriksaan BPK, Kejaksaan termotivasi melakukan perbaikan untuk tata kelola keuangan yang lebih baik lagi.

“Bersyukur Kejaksaan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 tahun berturut-turut, hal ini berkat evaluasi dan bimbingan BPK. Terima kasih pada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK dan jajaran atas koreksi dan rekomendasi yang diberikan demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di Kejaksaan,” ungkap Burhanuddin.

Entry meeting adalah salah satu tahap yang sangat penting yang mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan audit. Dalam pertemuan tersebut, komunikasi yang intensif antara auditee dan auditor dapat terjalin, sehingga tercipta adanya kesamaan persepsi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan audit.

Kegiatan entry meeting ini dilaksanakan secara kombinasi antara tatap muka terbatas di Kejaksaan Agung serta daring. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakil Jaksa Agung Sunarta, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Novy G.A. Pelenkahu, Jaksa Agung Muda, para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara I BPK dan Kejaksaan, serta Tim Pemeriksa LK Kejaksaan Tahun 2021.

Selain entry meeting, pada kesempatan tersebut BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengelolaan Barang Bukti dengan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan Belanja Barang dan Belanja Modal serta Intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).