
JAKARTA, Humas BPK – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana selaku Plt. Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V memimpin kegiatan penyerahan Laporan Keuangan (LK) Unaudited Badan Pengusahaan (BP) Batam Tahun 2021 oleh Wakil Ketua (Waka) BP Batam Purwiyanto kepada BPK di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (1/3).
Dalam sambutannya Anggota BPK mengatakan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) merupakanmandatory audit yang dilakukan secara rutin setiap tahun sesuai dengan amanah konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Sesuai dengan amanat UU tersebut, BPK melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri, baik dalam merencanakan, melaksanakan, menentukan metodologi pemeriksaan maupun dalam menyusun dan menyajikan laporan hasil pemeriksaan,” kata Anggota BPK.
“BPK melakukan pemeriksaan tersebut, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan atas LKKL tahun 2021 ini, Anggota BPK mengutarakan, bahwa BPK menekankan sasaran pemeriksaan pada beberapa aspek, yaitu pertama, kecukupan pengungkapan atas pagu dan realisasi anggaran LK BP Batam, khususnya anggaran untuk penanganan Covid-19 dan/atau Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kedua, kelengkapan, akurasi, keberadaan, serta hak dan kewajiban atas saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai BP Batam.
Ketiga, keterjadian, kelengkapan, hak, penilaian, dan pengungkapan penerimaan serta utang dan piutang PNBP. Keempat, keterjadian, kelengkapan, keakurasian, pisah batas, dan klasifikasi atas Belanja Barang dan Belanja Modal serta kemungkinan terjadinya kecurangan dalam penganggaran dan pelaksanaan masing-masing belanja, khususnya di masa pandemi Covid-19. Kelima, kelengkapan dan kecukupan pengungkapan aset dan kewajiban terkait keputusan pengadilan atas permasalahan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap/incracht (bila ada).
“Dan keenam, keberadaan, penilaian, dan pengungkapan Aset Tetap, antara lain terkait dispute pencatatan tanah antar K/L, antara K/L dengan Pemda, antara K/L dengan BUMN, dan antara K/L dengan pihak lainnya,” terangnya dalam kegiatan yang dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK Akhsanul Khaq dan pejabat struktural serta fungsional di lingkungan BPK dan BP Batam tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Anggota BPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BP Batam atas perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian negara yang telah dilakukan oleh BP Batam.
Anggota BPK mengungkapkan, sampai dengan semester II 2021, dari 671 rekomendasi yang diberikan BPK, telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 598 rekomendasi atau sebesar 89,12%, dengan progress rekomendasi yang selesai ditindaklanjuti pada semester II Tahun 2021 sebanyak 23 rekomendasi.
Sementara itu, untuk penyelesaian kerugian negara pada semester II Tahun 2021, telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp10,38 miliar s.d semester II Tahun 2021, sehingga masih terdapat nilai kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp1,3 miliar dari Rp11,74 miliar.
“Untuk itu, BPK terus mendorong agar penyelesian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dan kerugian negara tersebut dapat terus ditingkatkan pada Tahun 2022 ini,” tutup Anggota BPK.