
MANOKWARI, Humas BPK – Salah satu konsekuensi dari otonomi daerah adalah Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat dan melaksanakan pembangunan daerah. Oleh karena itu, otonomi daerah harus didukung dengan peningkatan kemampuan fiskal daerah.
Hal itu disampaikan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam kegiatan komunikasi stakeholder bersama Anggota BPK dengan tema “Peran BPK RI dalam Mendorong Kemandirian Fiskal di Daerah” yang dilaksanakan di Manokwari, Jumat (4/3/2022).
“Desentralisasi fiskal ini adalah pintu masuk dari kemajuan daerah, di mana daerah diberikan kewenangan yang sebesar-besarnya untuk dapat mengelola dari pengeluaran maupun penerimaan pemerintah daerah,” kata Anggota VI BPK.
Anggota VI BPK menambahkan, salah satu faktor yang dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah adalah melalui strategi intensifikasi maupun ekstensifikasi dengan memperluas kewenangan daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, untuk dapat meng-explore dan memaksimalkan upaya peningkatan PAD dari masing-masing daerah, tentunya kembali menjadi kewenangan dan domain dari pimpinan pemerintah daerah.
“Untuk wilayah Papua Barat, pada tahun 2020 masih belum terdapat entitas yang berkategori Mandiri. Namun demikian, rata-rata pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) pada lima tahun terakhir,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani tersebut, Anggota VI BPK menyebut, dalam reviu Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) yang diterbitkan BPK pada tahun 2021, menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2020 sebanyak 443 dari 503 Pemda (88,07%) yang direviu masuk dalam kategori 'Belum Mandiri'.
Untuk wilayah Provinsi Papua Barat, Anggota VI BPK mengungkapkan, mengalami peningkatan IKF, di mana pada tahun 2016 mendapatkan nilai 0,0503 naik menjadi 0,0558 pada tahun 2020. Sementara itu, untuk lingkup kabupaten/kota, Pemerintah Kota Sorong merupakan Pemda yang memiliki IKF tertinggi yaitu senilai 0,0923, disusul oleh Kabupaten Manokwari senilai 0,0643 dan Kabupaten Sorong dengan nilai IKF sebesar 0,0558.
“Sedangkan untuk daerah yang memiliki IKF yang paling rendah adalah Kabupaten Tembrauw dengan nilai 0,0045,” ungkap Anggota VI BPK.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Muhammad Abidin, serta para kepala daerah se-Provinsi Papua Barat dan pelaksana di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara VI dan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat baik luring maupun daring.
Komunikasi stakeholder bersama Anggota BPK dengan tema “Peran BPK RI dalam Mendorong Kemandirian Fiskal di Daerah” ini diharapkan Pemda sadar akan pentingnya meningkatkan kemampuan fiskal daerah, sehingga baik BPK maupun Pemda dapat bersinergi dan saling mendukung untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya demi tercapainya kemandirian fiskal.