
Jakarta, Humas BPK – Anggota III BPK berharap agar permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dapat segera diselesaikan, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi menjadi temuan di kemudian hari.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengelolaan Pengawasan Perizinan dan Inspeksi 2019 s.d Triwulan III Tahun 2021 pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (17/3).

LHP tersebut diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara III, Bambang Pamungkas, kepada Pelaksana Tugas Kepala BAPETEN, Sugeng Sumbarjo, disaksikan Anggota III BPK / Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi, dan dihadiri para pejabat di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK dan BAPETEN.
Anggota III BPK dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan, BPK menemukan tiga permasalahan signifikan. Ketiga permasalahan tersebut yaitu: pertama, pengawasan BAPETEN terhadap tenaga nuklir yang masuk ke Indonesia tidak optimal; kedua, pengawasan atas penanganan akhir legacy waste dan Sumber Radiasi Pengion (SRP) yang sudah tidak digunakan belum memadai.
“Dan ketiga, inspeksi BAPETEN dalam rangka pengawasan tenaga nuklir untuk tujuan industri dan kesehatan belum memadai, yaitu BAPETEN belum tegas menerapkan sanksi atas temuan inspeksi”, ungkap Anggota III BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada BAPETEN, diantaranya agar Kepala BAPETEN melakukan kajian atas pemanfaatan Radiation Portal Monitor (RPM) sebagai sarana pengawasan ketenaganukliran yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Kepala BAPETEN juga diharap menyusun prosedur pengawasan tambahan yang konsisten atas SRP yang telah dihentikan namun masih berada di Indonesia dan belum dilimbahkan maupun dimusnahkan. Selain itu, Kepala BAPETEN juga diharap dapat menginstruksikan Deputi Perizinan dan Inspeksi untuk menyusun ketentuan mengenai sanksi atas temuan inspeksi.