BPK_4518 []Kamis, 10 Februari 2011, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan menandatangani kesepakatan bersama dengan para pejabat/pimpinan Kementerian Negara/Lembaga di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Nota kesepahaman berisi tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebelumnya, BPK telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 6 lembaga Negara, 70 kementerian negara/lembaga, dan 9 BUMN.

Acara penandatanganan kesepakatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota III BPK, Hasan Bisri, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, Kepala LKPP, Agus Rahardjo, Ketua KPPU, Nawir Messi, Sekjen Kementerian Keuangan, Mulia Nasution, Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, dan pejabat lain di lingkungan BPK, KPPU, dan LKPP.

Melalui kesepakatan bersama ini, akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Selain mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Oleh BPK konsep ini disebut dengan ”BPK Sinergi”. Tujuan BPK Sinergi adalah mewujudkan efektifitas pemeriksaan BPK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Menurut Ketua BPK, BPK hanya akan mengakses data dan informasi yang dibutuhkan dalam keperluan audit laporan keuangan pemerintah pusat. BPK tidak akan masuk ke data atau informasi yang dirahasiakan, ”semuanya sesuai dengan koridor hukum karena BPK taat pada aturan hukum,” jelas Ketua BPK.

BPK mengharapkan melalui BPK Sinergi tersebut akan memberikan manfaat yaitu: 1) mengurangi KKN secara sistemik; 2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara; 4) mengoptimalkan tindak lanjut temuan BPK; dan 5) mengoptimalkan pemeriksaan kinerja. Apabila inisiatif BPK Sinergi tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud.