Selasa, 5 April 2011, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo menyerahkan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2010 kepada  Ketua DPR RI, Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta. Penyerahan yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR ini dihadiri Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota II BPK, Taufiquerahman Ruki, Anggota III BPK, Hasan Bisri, Anggota IV BPK sekaligus Plt. Anggota VII BPK, Ali Masykur Musa, Anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, dan Anggota VI BPK, Rizal Djalil serta para pejabat eselon I di lingkungan BPK.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK pada semester II tahun 2010 sebanyak 734 objek pemeriksaan, yang terdiri dari 159 objek pemeriksaan keuangan, 147 objek pemeriksaan kinerja dan 428 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Jumlah total temuan dari 734 objek pemeriksaan tersebut adalah sebanyak 6.355 kasus senilai Rp6,46 triliun dan USD156.43 juta. Di antara temuan tersebut, terdapat temuan ketidakpatuhan  yang  mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebanyak 3.760 kasus dengan nilai Rp3,87 triliun dan USD156.43 juta. Di antara temuan-temuan tersebut, senilai Rp104,01 miliar dan USD10.50 juta telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyetoran ke kas negara/daerah selama proses pemeriksaaan.
Selain total temuan tersebut, pada tahun 2010, BPK juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.  Dari pemantauan tersebut menunjukan bahwa pada kurun waktu 2009-2010 telah terjadi sebanyak 4.302 kasus kerugian negara/daerah senilai Rp908,28 miliar dan USD228.21 juta. Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah berupa angsuran terpantau sebanyak 1.362 kasus senilai Rp 42,77 miliar serta pelunasan sebanyak 977 kasus senilai Rp65,53 miliar dan USD1.03 ribu. Total penyelesaian kerugian negara sebanyak 2.339 kasus senilai Rp108,30 miliar dan USD1.03 ribu.
Selama Tahun 2009 dan 2010, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengungkapkan indikasi tindak pidana dan telah disampaikan kepada instansi penegak hukum sebanyak 105 kasus senilai Rp1,11 triliun dan USD11.06 juta.
Hasil pemeriksaan di atas mengungkapkan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta badan-badan lainnya telah mencapai berbagai kemajuan.  BPK akan terus mendorong pemerintah untuk selalu memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dengan cara membangun sinergi antara BPK dengan berbagai lembaga negara, aparat pengawasan intern pemerintah, serta para auditee.
BPK berharap hasil pemeriksaan yang  telah disampaikan kepada Pemerintah mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara. BPK juga berharap Lembaga Perwakilan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya.

foto1foto2foto3