foto1Kamis, 7 April 2011, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan menandatangani Nota kesepakatan bersama dengan 10 pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Nota kesepakatan berisi tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi sebagai sarana dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sepuluh BUMN tersebut adalah PT Indofarma (Persero), Tbk. , PT Bio Farma (Persero), PT Kimia Farma (Persero), Tbk. , PT Batan Teknologi (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Garam (Persero), PT Primissima (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Sebelumnya, BPK telah  melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 6 Lembaga Negara, 73 kementerian negara/lembaga, 51 BUMN dan 10 Pemerintah Daerah.
Acara penandatanganan nota kesepakatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Anggota IV  BPK merangkap Plt. Anggota VII BPK, Ali Masykur Musa, serta para pejabat di lingkungan BUMN dan BPK RI.
Melalui kesepakatan bersama ini, akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Selain mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Oleh BPK konsep ini disebut dengan ”BPK Sinergi” yang bertujuan untuk mewujudkan efektifitas pemeriksaan  PK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
BPK mengharapkan melalui BPK Sinergi tersebut akan memberikan  manfaat yaitu: 1)mengurangi KKN secara sistemik; 2)mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3)mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara; 4)mengoptimalkan tindak lanjut temuan BPK; dan 5)mengoptimalkan pemeriksaan kinerja. Apabila inisiatif BPK Sinergi tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud.