Rabu, 1 Juni 2011, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP tahun 2010 kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden, Jakarta.

Opini WDP tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP tahun 2009. Pemberian Opini WDP atas LKPP tahun 2010 ini dipengaruhi oleh meningkatnya perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL).

”Jumlah Kementerian/Lembaga (KL) yang memperoleh opini WTP dari BPK telah meningkat dengan pesat, dari 35 pada tahun 2008, menjadi 45 pada tahun 2009, dan tahun 2010 sebanyak 53 KL dari 84 KL,” tambah Ketua.

Sementara itu, Presiden RI meminta semua pihak bertanggung jawab terhadap penggunaan keuangan negara. Presiden juga ingin sistem berjalan dengan benar, mengacu pada ketentuan BPK. Kepada pemerintah aparatur negara diharapkan untuk menindaklanjuti saran dari BPK. “Saya ingin sistem di negeri ini hidup dan berjalan dengan benar, BPK adalah rujukan utama atas penggunaan keuangan negara. Kita harus mendengarkan betul hasil pemeriksaan itu,” tegas Presiden.

Selain mengungkapkan permasalahan yang mempengaruhi Opini WDP atas LKPP tahun 2010, BPK juga menemukan permasalahan signifikan lain terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kelemahan SPI, BPK menemukan antara lain, mengenai pelaksanaan monitoring dan penagihan atas kewajiban PPh Migas tidak optimal dan penerimaan hibah langsung oleh KL masih dikelola diluar mekanisme APBN.

Sedangkan terkait dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK mengungkapkan antara lain mengenai Penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak sesuai UU PBB dan penetapannya tidak menggunakan data yang valid; Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 41 KL minimal sebesar Rp368,97 miliar belum dan/atau terlambat disetor ke Kas Negara dan sebesar Rp213,75 miliar digunakan langsung di luar mekanisme APBN.

Pada LHP BPK atas LKPP tahun 2010 ini, dilaporkan juga mengenai pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKPP Tahun 2005-2009 yang mengungkapkan 35 temuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak  8 temuan pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti sesuai dengan saran BPK. Sedangkan jumlah temuan yang sedang ditindaklanjuti sebanyak 27 temuan, antara lain mengenai penyempurnaan aplikasi penerimaan perpajakan, penyempurnaan mekanisme pelaporan hibah langsung kepada KL, dan perbaikan pencatatan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kualitas pemeriksaan, BPK telah memprakarsai pembentukan pusat data BPK yang link and match dengan data auditee. Nantinya, dengan pusat data tersebut BPK akan melakukan pemeriksaan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (e-audit) agar pemeriksaan lebih efisien dan efektif. BPK berharap dengan dukungan yang diberikan pemerintah selama ini dapat lebih mendorong terwujudnya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.