Senin, 6 Juni 2011, Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2010 di Gedung Umar Wirahadikusumah, Jakarta. LHP tersebut diserahkan kepada Menteri Kemenkumham, Patrialis Akbar dan disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo./

“BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2010, sama seperti tahun sebelumnya,” jelas Anggota I BPK. BPK menilai Laporan Keuangan Kemenkumham telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kemenkumham tanggal  31 Desember 2010 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Hal yang menjadi catatan Paragraf Penjelas dalam opini tersebut merupakan catatan atas beberapa hal yang masih perlu mendapat perhatian, yaitu terhadap akun persediaan, Kemenkumham tidak memiliki prosedur untuk menyeragamkan kodefikasi persediaan sesuai spesifikasinya dan terhadap akun Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR), Kemenkumham hanya mencatat dan melaporkan tagihan TP/TGR yang lancar membayar dan telah melaporkan bukti penyetorannya.

Selain Kemenkumham, pada hari yang sama, Anggota I BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Letnan Jenderal Rasyid Qurnaen Aquary dan Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Brigadir Jenderal TNI Joko Setiadi di Gedung Umar Wirahadikusumah, Jakarta.

Untuk Dewan Ketahanan Nasional, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) tahun 2010. Opini WTP ini merupakan kelima kalinya yang diperoleh oleh watannas.  Hal ini berarti bahwa Dewan Ketahanan Nasional telah dapat menyajikan Laporan Keuangannya secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sedangkan untuk Lembaga Sandi Negara, BPK memberikan opini WTP-DPP atas Laporan Keuangan Lembaga Sandi Negara tahun 2010. Sebelumnya dalam tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2007, 2008 dan 2009 Lembaga Sandi Negara mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BPK berharap peningkatan opini atas laporan keuangan tahun ini tidak membuat Kementerian/Lembaga cepat berpuas diri dan berhenti melakukan berbagai perbaikan yang diperlukan. “Semoga opini ini dapat memotivasi untuk terus membenahi sistem pengendalian intern pengelolaan dan penatausahaan keuangan di masa mendatang,” tambah Anggota I.