Badan Pemeriksa Keuangan RI dan pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Barat menyepakati pengembangan sistem informasi untuk akses data pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada Kamis, 16 Juni 2011, di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat Adi Sudibyo, bersama Gubernur Kalimantan Barat, Cornellis dan Para Pimpinan pemerintah daerah kabupaten/ kota se-Provinsi Kalimantan Barat. Prosesi penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Abdul Latief, Para Pimpinan DPRD, Para Pimpinan instansi vertikal Provinsi Kalimantan Barat, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.
Akses data dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan entitas yang diperiksa.” Yang disepakati dalam nota kesepahaman ini bukan mengatur kewenangan atau perizinan bagi BPK untuk mengakses data milik lembaga negara, kementerian, atau badan, tetapi yang diatur dalam nota kesepahaman ini adalah hubungan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara “ Jelas Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat. Dengan kata lain nota kesepahaman ini hanya mengatur mengenai cara untuk mengakses data yang diperlukan dalam pemeriksaan oleh BPK.
Pada kesempatan itu, Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee. Nantinya, dengan pusat data elektronik yang dimiliki, BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK mengharapkan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini pemeriksaan akan berjalan dengan lebih cepat, cakupan pemeriksaan lebih luas, biaya pemeriksaan lebih hemat, dan penyelesaian laporan pemeriksaan akan lebih cepat. Konsep ini disebut sebagai BPK Sinergi. Apabila inisiatif BPK sinergi tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, BPK RI telah menandatangani 939 nota kesepahaman termasuk diantaranya 412 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data.
Sebagai lanjutan rangkaian acara Ketua BPK di Pontianak, siang harinya dilaksanakan kegiata BPK Goes To Campus ke Universitas TanjungPura, Pontianak dengan tema   BPK RI Mendorong Terwujudnya Keadilan Sosial. Bertindak sebagai narasumber adalah Ketua BPK Hadi Poernomo, dan Rektor Universitas TanjungPura Thamrin Usman, didampingi Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Sudibyo dan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Abdul Latief Acara BPK Goes To Campus merupakan salah satu kegiatan Public awareness BPK RI yang bertujuan untuk memberi informasi mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan peran BPK dalam mendorong terwujudnya keadilan sosial.