Badan Pemeriksa Keuangan RI dan sepuluh Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali menyepakati pengembangan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berbasis elektronik atau e-audit pada 20 Juni 2011 di Auditorium Kantor BPK RI, Denpasar.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Maulana Ginting dengan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika beserta 9 Bupati/Walikota di wilayah Bali dan disaksikan Ketua BPK, Hadi Poernomo, Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, serta Ketua DPRD Bali, A.A. Ngurah Oka Ratmadi.
“Melalui metode online system ini, BPK sejak dini sudah bisa melihat, meneropong, dan mengawasi jika ada keganjilan atau sesuatu yang tidak benar, sehingga kerugian negara bisa dicegah sedini mungkin. Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang lebih optimal diharapkan hasilnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” ungkap Ketua BPK dalam sambutannya.
Sedangkan Gubernur bali dalam sambutannya mengatakan bahwa BPK memiliki peran yang strategis untuk mewujudkan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara yang transparan dan akuntabel. “Sinergi antara pemerintah daerah di wilayah Bali dengan BPK diharapkan bisa mengurangi jumlah kerugian Negara/daerah,” harap Gubernur Bali.
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali melaporkan bahwa Penandatanganan Nota kesepahaman ini merupakan tahap awal dalam proses linking (menghubungkan) jaringan teknologi informasi BPK dengan pihak auditee sehingga BPK dapat mengakses data dan informasi yang ada pada jaringan teknologi informasi auditee. “Nota Kesepahaman ini hanya mengatur mengenai cara untuk mengakses data yang diperlukan dalam pemeriksaan oleh BPK, bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan bagi BPK untuk mengakses data auditee,” tegas Kepala Pewakilan.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah daerah di wilayah Bali ini, BPK telah menandatangani 949 nota kesepahaman, termasuk di antaranya, 422 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data. Dari 422 tersebut, terdapat 201 nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.