Badan Pemeriksa Keuangan RI mengikuti rapat konsultasi dengan Tim Pengawas Century DPR RI, pada kamis 18 Agustus 2011 di Kantor BPK RI, Jakarta.

Rapat konsultasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan audit forensik serta mengetahui sejauh mana perkembangan pekerjaan atas pemeriksaan investigasi (lanjutan) atas kasus PT Bank Century, Tbk yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan permintaan DPR.

Hadir dalam rapat konsultasi ini oleh Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, anggota II BPK, Taufiequrachman Ruki, Anggota III BPK, Hasan Bisri, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, Penanggung Jawab Tim Audit Forensik Bank Centuty, I Nyoman Wara, Wakil Penanggung Jawab Tim Audit Forensik Bank Century, Novi GA Pelenkahu serta Anggota Tim Audit forensik Bank Century.

Sedangkan Tim Pengawas Century yang hadir dalam rapat konsultasi ini adalah Fahri Hamzah, Bambang Soesatyo, Hendrawan Supratikno, Akbar Faisal, Chandra Tirtawidjaja, Reni Marlinawati, Nur Yasin serta Soepriyanto.

Tujuan pemeriksaan dari audit forensik ini adalah untuk menentukan transaksi- transaksi yang tidak wajar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang merugikan Bank Century/Negara dan/atau masyarakat, baik sebelum maupun sesudah Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak- pihak yang terlibat dalam transaksi itu, demikian penjelasan I Nyoman Wara di hadapan Tim Pengawas Century. Sedangkan sasaran pemeriksaan adalah seluruh transaksi mencurigakan sebelum dan sesudah Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan penggunaan dana yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Pada kesempatan itu pula, anggota II BPK, Taufiequrachman Ruki menyatakan bahwa “ Pelaksanaan audit forensik terhadap kasus Bank Century oleh BPK sudah berjalan 35% dari populasi dan ini sudah sesuai dengan alokasi waktu yang diminta “.

Menurut anggota Tim Pengawas Century, Fahri Hamzah, audit forensik ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa DPR berdasarkan rekomendasi dari BPK mengindikasikan telah terjadi tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Audit forensik ini hanya penguat saja dari apa yang telah DPR temukan.