Badan Pemeriksa Keuangan RI dan 12 Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah menyepakati cara mengakses data pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan pada 8 November 2011, di Ruang Rapat Nagana, Kantor BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tengah.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aminuddin Ponulele, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, pimpinan instansi vertikal Provinsi Sulawesi Tengah, serta para pejabat di lingkungan BPK RI.
Penandatanganan nota kesepahaman ini, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan “BPK Sinergi” melalui penggunaan teknologi informasi (e- audit) yang dilaksanakan melalui strategi link and match. Nota Kesepahaman ini bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan bagi BPK untuk mengakses data milik lembaga negara, BUMN, Badan, Pemerintah daerah dan lain- lain. “Nota Kesepahaman ini  hanya mengatur mengenai cara untuk mengakses data yang diperlukan dalam pemeriksaan oleh BPK secara online dari kantor BPK melalui jaringan teknologi informasi,” papar Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan itu, Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan, BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee yang disebut Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI). Dengan pusat data elektronik yang dimiliki, BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring  data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK mengharapkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini pemeriksaan akan berjalan dengan lebih cepat, cakupan pemeriksaan lebih luas, biaya pemeriksaan lebih hemat, dan penyelesaian laporan pemeriksaan akan lebih cepat. Sehingga dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sehingga hasilnya dapat dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah, menyambut baik atas kesepakatan yang telah dilakukan, dan berharap dengan adanya kerja sama ini akan lebih memperlancar dan mempermudah segala proses kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara termasuk keuangan daerah. Dengan adanya sinergi antara sistem informasi informasi internal BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan sistem informasi internal milik auditee lewat komunikasi data secara online, maka akan berlangsung transformasi pemeriksaan, dari sebuah “Beban dan Keharusan” menjadi sesuatu yang “Dibutuhkan” oleh kedua pihak.
Secara keseluruhan, sejak ditandatanganinya untuk pertama kali pada tanggal 3 Juni 2010 hingga saat ini BPK telah menandatangani 1039 nota kesepahaman termasuk diantaranya 512 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data.