Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, menyerahkan hasil laporan pemeriksaan investigasi lanjutan atas kasus Bank Century kepada Ketua DPR RI, Marzuki Alie di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, pada 23 Desember 2011. Dalam acara ini hadir para Anggota BPK RI, Wakil Ketua DPR RI, tim audit investigasi kasus Bank Century, serta pejabat di lingkungan BPK RI dan DPR RI.
BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi lanjutan atas kasus PT Bank Century, berdasarkan permintaan DPR RI melalui surat tanggal 6 April 2011. DPR meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan forensik terhadap kasus Bank Century. “Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menemukan transaksi-transaksi yang tidak wajar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan Bank Century atau negara dan atau masyarakat, baik sebelum maupun sesudah bank ini diambil alih oleh LPS, termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut,” jelas Ketua BPK RI di hadapan pimpinan DPR dan media massa.
Ketua BPK juga menjelaskan bahwa sasaran pemeriksaan adalah atas transaksi Surat-Surat Berharga, Pemberian Kredit, Letter of Credit, Kas valas dan biaya operasional, Dana pihak ketiga terafiliasi, Dana pihak ketiga tidak terafiliasi, dan transaksi entitas terkait lainnya yaitu LPS, BI, PT ADI, bank atau lembaga keuangan non bank yang menerima aliran dana Bank Century, dan perusahaan perseorangan yang menerima aliran dana Bank Century.
Laporan hasil pemeriksaan ini merupakan satu kesatuan menindaklanjuti LHP BPK Tahap I yang disampaikan pada tahun 2009, khususnya dari sisi aliran dana sesuai dengan tujuan dan sasaran pemeriksaan investigasi lanjutan. “Tugas pemeriksaan ini seharusnya diselesaikan dalam waktu 150 hari kerja. Namun, sampai dengan tanggal 23 Desember ini, waktu kerja BPK adalah 125 hari kerja. Jadi BPK menyelesaikan tugas pemeriksaan lebih cepat 25 hari dari yang ditentukan,” tambah Ketua BPK.
Berkaitan dengan biaya penanganan Bank Century dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp6,7 triliun, BPK telah melakukan pemeriksaannya. Dana PMS digunakan untuk pelunasan FPJP BI dan bunganya, pengembalian DPK BUMN/BUMD/Yayasan, pembayaran DPK terafiliasi, pembayaran DPK tidak terafiliasi, pembayaran lain-lain, penempatan di BI, pembelian surat utang negara, kas di Bank Century, dan penempatan antarbank.
“BPK tidak menemukan hal-hal yang tidak wajar atas penggunaan dana tersebut, yang ditemukan adalah transaksi yang tidak wajar karena adanya praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan peraturan yang merugikan negara/masyarakat, sehingga pada akhirnya membebani PMS,” papar Ketua BPK. BPK menegaskan, atas temuan pada pemeriksaan tahap pertama, tidak ada perubahan apapun. Bahkan, dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan fakta-fakta lain yang memperkuat temuan sebelumnya. “Laporan ini kami buat berdasarkan fakta yang ditemukan dan berdasarkan UU,” ujar Ketua BPK mengakhiri penjelasannya atas hasil pemeriksaan lanjutan tersebut.