Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Riau menyepakati pengembangan sistem informasi untuk akses data dengan 8 pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Pengusahaan Batam  (BP Batam) dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada Selasa, 13 Maret 2012, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Batam.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Parna, bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sani dan Para Pimpinan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau serta Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Prosesi penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, Anggota BPK RI, Sapto Amal Damandari, Bahrullah Akbar, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, Plh Auditor Utama Keuangan Negara V, Bambang Pamungkas, Para Pimpinan DPRD se-Provinsi Kepulauan Riau, Para Pimpinan instansi vertikal Provinsi Kepulauan Riau, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.
Akses data dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan entitas yang diperiksa.” Yang disepakati dalam nota kesepahaman ini bukan mengatur kewenangan atau perizinan bagi BPK untuk mengakses data milik lembaga negara, kementerian, atau badan, tetapi yang diatur dalam nota kesepahaman ini adalah hubungan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara “ Jelas Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau. Dengan kata lain nota kesepahaman ini hanya mengatur mengenai “cara” untuk mengakses data yang diperlukan dalam pemeriksaan oleh BPK.
Pada kesempatan itu, Ketua BPK RI dalam sambutannya mengatakan BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee yang disebut Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI). BPK mengharapkan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini pemeriksaan akan berjalan dengan lebih cepat, cakupan pemeriksaan lebih luas, biaya pemeriksaan lebih hemat, dan penyelesaian laporan pemeriksaan akan lebih cepat. Konsep ini disebut sebagai BPK Sinergi. Melalui nota kesepahaman ini diharapkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat lebih optimal hasilnya sehingga mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sampai saat ini BPK telah menandatangani 1072 nota kesepahaman termasuk 545 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK RI juga meresmikan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang berlokasi di Jalan Engku Putri Batam Center, Batam. Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 5 (lima) lantai berdiri di lahan seluas 6000 meter persegi dengan luas bangunan 3500 meter persegi. Dengan menempati gedung baru ini, Ketua BPK RI berharap karyawan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dapat bekerja dengan lebih baik dan semakin meningkatkan kinerjanya serta berpegang teguh pada nilai dasar BPK RI, yaitu Independensi, Integritas, dan profesionalisme.