Selasa, 15 Mei 2012, Badan Pemeriksa Keuangan RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Polri, BP Migas serta UKP4 melakukan pembahasan dan penyampaian tanggapan pemerintah atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2011 di Kantor BPK RI, Jakarta. Kegiatan ini dalam rangka memenuhi amanat UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan khususnya paket UU Keuangan Negara Tahun 2003 dan 2004, sebagai salah satu rangkaian pemeriksaan atas LKPP tahun 2011.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Anggota BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Taufiequrachman Ruki, Agung Firman Sampurna, Ali Masykur Musa, Menteri Keuangan, Agus D.W. Martowardoyo, Ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan umum, Polri, Kementerian ESDM, BUMN, BP Migas serta pejabat eselon I, II,III di lingkungan BPK RI.
Pertemuan ini merupakan forum komunikasi antara pimpinan entitas yang diperiksa oleh BPK dengan tim pemeriksa setelah dilaksanakannya pemeriksaan di lapangan. Dalam forum ini, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan dan pemerintah memberikan tanggapan atas temuan-temuan tersebut. Berbeda dengan pertemuan akhir di tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini BPK mengundang beberapa Menteri/Pimpinan Lembaga yang memiliki peran signifikan dalam berbagai permasalahan pengelolaan keuangan pemerintah pusat.
Dalam sambutannya, Ketua BPK, Hadi Poernomo, mengatakan pada tahun 2010 dari 83 LKKL, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 52 KL atau 63%, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 29 KL atau 35% dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) kepada 2 KL atau 2%. Dalam melaksanakan pemeriksaannya, BPK tidak hanya semata-mata melihat kualitas laporan keuangan hanya dari standar akuntansi pemerintah dalam memberikan opini, tetapi juga dilihat dari sistem pengendalian untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. BPK juga menilai aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK mengharapkan adanya perhatian yang serius untuk memperbaiki masalah-masalah pengelolaan keuangan yang terdapat dalam temuan pemeriksaan atas LKPP tahun 2011 maupun tahun-tahun sebelumnya, tegas Ketua BPK.
Sementara itu, Menteri Keuangan, mewakili pemerintah mengatakan pemerintah akan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap sistem pengendalian intern, termasuk meningkatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam sistem pengendalian intern pemerintah, dan penegakan aturan sebagai tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan BPK.
Pemerintah berharap agar hubungan kerja antar auditor dan auditee yang sangat baik selama ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Sedangkan BPK berharap agar perbaikan dapat dilakukan oleh seluruh pihak yang memiliki kewenangan terkait perbaikan tersebut.