Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak menilai suatu kebijakan dan atau menafsirkan peraturan perundang-undangan, namun BPK hanya memeriksa dan menilai kepatuhan Pemerintah terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelian saham PT NNT (tertutup). Demikian Closing  Statement yang disampaikan Ketua BPK, Hadi Poernomo dalam sidang  Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Pemerintah dengan  DPR dan BPK RI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Mei 2012.
“Apabila BPK RI dianggap menghalangi, mengurangi, mengambil dan atau merugikan kewenangan Presiden, mohon dapat ditunjukkan pada pasal dan ketentuan perundang-undangan mana yang dihalangi, dikurangi, diambil dan atau dirugikan oleh BPK. Karena dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK berdasarkan pada fakta dan apa kata undang-undang,” tegas Hadi Poernomo yang didampingi Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, para Anggota BPK serta pejabat di lingkungan BPK RI.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK, Achmad Sodiki, Ketua BPK juga menegaskan bahwa Pemeriksaan BPK atas proses pembelian 7% saham divestasi PT NNT (tertutup) merupakan pelaksanaan amanat konstitusi yang diberikan kepada BPK. Pasal 23E ayat (1) UUD 1945  menyebutkan  bahwa Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK berpendapat bahwa berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Pembendaharaan Negara, keputusan pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan swasta berupa pembelian 7% saham PT NNT harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR sebagai pemegang hak budget.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mewajibkan Lembaga Perwakilan/Presiden/Pemerintah untuk menindaklanjuti LHP BPK. Apabila tidak ditindaklanjuti, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 26 ayat (2) UU 15/2004, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana,” ungkap Ketua BPK.
Seperti diketahui, Pemerintah berpendapat bahwa DPR dan BPK telah mengambil, mengurangi, menghalangi, mengabaikan, dan/atau merugikan kewenangan konstitusional Presiden. Sidang SKLN yang diajukan Presiden melalui Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM ini juga berpendapat bahwa pembelian 7% saham divestasi PT NNT Tahun 2010 oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk dan atas nama Pemerintah RI dilakukan dalam keadaan normal dan bukan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional sehingga tidak perlu persetujuan DPR dan tidak tunduk pada ketentuan Pasal 24 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.