Senin, 4 Juni 2012,  Anggota BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan SAR Nasional (BASARNAS), dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tahun 2011, di Jakarta.

LHP BPK atas Laporan Keuangan KPK tahun 2011 diserahkan kepada Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Kepala BASARNAS Marsekal Madya Daryatmo, dan Kepala BMKG Sri Woro B Harijono. Opini yang diberikan oleh BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK KPK dan BMKG,  serta Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) atas LK Kemenlu dan BASARNAS Tahun 2011.

Kewajaran laporan keuangan tidak berarti bebas dari kesalahan dan kekeliruan sebagaimana yang dimuat dalam laporan BPK. BPK masih menemukan kelemahan dan kesalahan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan yang perlu diperbaiki, namun demikian BPK menilai hal tersebut tidak material sehingga tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Sedangkan LHP BPK atas LK Kemenlu dan BASARNAS menunjukkan bahwa dengan adanya paragraf penjelasan menunjukan masih terdapat potensi kekeliruan dan kesalahan yang di kemudian hari berdampak pada kewajaran laporan keuangan apabila kondisi yang ada pada saat ini tidak segera diperbaiki.

BPK menilai laporan keuangan BASARNAS tersebut telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang bersifat material, posisi keuangan BASARNAS tanggal 31 Desember 2011 dan realisasi anggaran untuk yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal yang  menjadi paragraf penjelasan yaitu terdapat perbedaan antara pencatatan dengan keberadaan fisik Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang masih harus ditelusuri. Meskipun masih terdapat permasalahan tersebut, tetapi tidak material untuk dapat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Dalam kesempatan ini, BPK berharap agar permasalahan dan penjelasan dalam opini BPK segera diselesaikan. Selain itu para pimpinan Kementerian/Lembaga diharapkan menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tercapainya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.