Kamis, 7 Juni 2012, Badan Pemeriksa Keuangan RI, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2011, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta.

Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Anggota BPK, Ali Masykur Musa kepada Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV, Saiful Anwar Nasution. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). Dengan opini tersebut BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2011 telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Paragraf Penjelasan pada opini Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2011 adalah belum adanya persetujuan dari Menteri Keuangan atas penyerahan barang persediaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Selain menghasilkan opini atas laporan keuangan, BPK juga mengungkapakan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain melakukan pemeriksaan keuangan, BPK juga melakukan jenis pemeriksaan lainnya yaitu pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berprespektif lingkungan. Pemeriksaan yang berprespektif lingkungan diantaranya meliputi pemeriksaan atas pengelolaan sampah perkotaan, program langit biru dan pemeriksaan atas penataan lingkungan perusahaan.

BPK berharap dengan pemberian opini WTP DPP ini, Kementerian Lingkungan Hidup  terus membenahi sistem pengelolaan keuangan negara dan melakukan melakukan perbaikan terhadap kelemahan SPI. “Opini laporan keuangan hendaknya bukan menjadi tujuan akhir tetapi sasaran antara menuju tertib administrasi  pengeloalaan keuangan negara yang lebih transaparan dan akuntabel”, Jelas Anggota BPK dalam sambutannya. Selain itu opini WTP DPP yang diraih Kementerian Lingkungan Hidup ini sebagai contoh pengeloaan keuangan berprespektif lingkungan yang baik bagi lembaga atau organisasi lingkungan lainnya.