Kamis, 28 Juni 2012, Badan Pemeriksa Keuangan RI  menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Tahun 2011 di Kantor BPK RI, Jakarta.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Anggota BPK, Ali Masykur Musa kepada Kepala BPLS, Sunarso dan Kepala BPJT, A. Gani Gazali. Acara ini dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV, Saiful Anwar Nasution, beserta para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara IV, BPLS dan BPJT.

Opini  BPK atas Laporan Keuangan BPLS Tahun 2011 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meningkat dari tahun sebelumnya yaitu Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). “Opini WTP ini adalah opini tertinggi dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara” ungkap Anggota BPK dalam sambutannya.

Pemberian opini tersebut berdasarkan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan tidak adanya pembatasan lingkup dari Laporan Keuangan dalam pemeriksaan BPK untuk semua hal yang menurut pertimbangan profesional BPK dianggap material/signifikan.

Menurut Anggota BPK, selain menghasilkan opini kewajaran, BPK juga menemukan beberapa masalah menyangkut Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan di lingkungan BPLS antara lain terdapat beberapa barang persediaan yang belum digunakan berpotensi rusak dan disalahgunakan, pengelolaan aset lain lain berupa barang rusak belum sepenuhnya tertib, pengamanan aset atas tanah pemisahan dua lajur relokasi jalan tol Arteri Siring-Porong Sidoarjo belum memadai dan biaya perolehan tanggul penahan lumpur senilai Rp18.472.726,59 belum dapat dijelaskan dalam CaLK Neraca.

Selain terhadap BPLS, Auditorat Keuangan Negara IV juga melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan BPJT dalam BA 999.03. Pemeriksaan yang dilakukan bukan ditujukan untuk memberikan opini, akan tetapi merupakan pemeriksaan dukungan atas pemeriksaan laporan keuangan BA 999.03 yang dilakukan oleh Auditorat Keuangan Negara II atas LKPP. Opini atas LKPP Tahun 2011 adalah wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Terhadap berbagai temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar melakukan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan SPI dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. BPK  berharap agar  BPLS dan BPJT untuk membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara.