Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berbagi dan bertukar pengalaman tentang pengaturan lembaga audit di dalam konstitusi. Hal ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hasan Bisri yang diundang oleh SAI Vietnam dalam Workshop Internasional “Incorporation of Regulation on Vietnam SAI into the Constitution”, di Hanoi, Vietnam, 24 Juli 2012.

Dalam kegiatan ini, BPK juga diundang dalam kapasitasnya sebagai Ketua ASEANSAI. Selain BPK, delegasi yang hadir dalam workshop tersebut adalah President Austrian Court of Audit, Commissioner of the Board of Audit and Inspection of Korea, Corporate Executive Auditor-General of South Africa, Former AG for the Australian Capital Territory Australia, dan Financial Management Hub Leader World Bank in Vietnam.

Wakil Ketua BPK memberi apresiasi kepada Auditor General Vietnam, Dinh Tien Dung, yang telah menyelenggarakan workshop ini.  “Merupakan kehormatan bagi BPK diundang dalam workshop internasional yang penting ini, agar kami dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam hal mandat audit, peran, dan fungsi badan pemeriksa dalam konstitusi di suatu negara, khususnya di Vietnam,” ujar Hasan Bisri.

Dalam paparannya, Wakil Ketua BPK menjelaskan bahwa lembaga audit memainkan peran yang signifikan dalam meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik dan memberi keyakinan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bagi negara Indonesia, kebutuhan akan adanya badan pemeriksa keuangan telah ada sejak awal sejarah berdirnya Republik Indonesia. Untuk melakukan tugas pemeriksaan tersebut, badan pemeriksa keuangan harus independen dan memiliki posisi yang tidak berada di bawah parlemen maupun di bawah pemerintah. “Hal ini merupakan prinsip yang substansial dalam pengaturan badan pemeriksa keuangan untuk menjamin pelaksanaan fungsinya dengan baik,” lanjut Hasan Bisri.

Sebagai salah satu lembaga negara di Indonesia, BPK memiliki posisi yang sejajar dengan lembaga negara lain untuk melaksanakan mandat, tugas, dan fungsi di bidang pemeriksaan keuangan negara secara bebas dan mandiri, atau terbebas dari intervensi Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.