Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan yang diajukan Pemerintah terkait Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Pemohon (Pemerintah) terhadap Termohon II (BPK) tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon terhadap Termohon I (DPR) untuk seluruhnya. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi atas SKLN antara Pemerintah (Presiden Republik Indonesia) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD didampingi para Hakim MK pada 31 Juli 2012, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sidang putusan SKLN tersebut dihadiri juga oleh Ketua BPK Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, para Anggota BPK, Menteri Keuangan Agus Martowardojo serta para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, DPR dan BPK.
Pertimbangan MK sesuai dengan penyataan BPK yang tertuang dalam berkas putusan tersebut. BPK pada pokoknya mendalilkan bahwa tidak terdapat kewenangan Pemohon (Pemerintah) yang diambil alih dan/atau terganggu oleh tindakan BPK. Menurut BPK antara kewenangan kekuasaan pemerintahan yang di dalamnya meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan negara (yang menjadi kewenangan Pemerintah) dengan kewenangan melakukan pemeriksaan (yang menjadi kewenangan BPK) adalah dua hal yang berbeda dan tidak terjadi sengketa di antara kedua kewenangan tersebut.
Selain itu, BPK menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 23E ayat (3) UUD 1945, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas proses pembelian 7% saham PT NNT merupakan kewenangan konstitusional BPK berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang Bebas dan Mandiri.
Seperti diketahui, Perkara ini berawal dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan BPK terhadap proses pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) oleh Pemerintah yang diwakili oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan DPR melalui surat Nomor:PW.01/5188/DPR RI/VI/2011 tertanggal 21 Juni 2011.
Dalam Hasil Pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa pembelian 7% saham divestasi PT NNT, sebuah perseroan tertutup, tahun 2010 merupakan kegiatan pemisahan keuangan negara dari APBN ke swasta yang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR sebagai pemegang hak budget. BPK juga telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut ke DPR tertanggal 19 Oktober 2011.
Sedangkan Pemerintah berpendapat bahwa pembelian 7% saham divestasi PT NNT Tahun 2010 oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dilakukan untuk dan atas nama Pemerintah RI dalam keadaan normal dan bukan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional sehingga tidak perlu persetujuan DPR dan tidak tunduk pada ketentuan Pasal 24 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2003. Oleh karena itu, atas hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPR dan BPK dianggap telah mengambil, mengurangi, menghalangi, mengabaikan, dan/atau merugikan kewenangan kostitusional pemohon.
Setelah melalui persidangan dengan menghadirkan para saksi dan ahli dari berbagai pihak serta dengan berbagai pertimbangan fakta yang ada, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan bahwa Permohonan Pemohon (Pemerintah) terhadap Termohon II (BPK) tidak dapat diterima. Artinya, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menolak LHP BPK atas proses pembelian 7% saham divestasi PT NNT dan pemerintah harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
