Kamis, 18 Oktober 2012, Badan Pemeriksa Keuangan RI bersama 24 Pemerintah Daerah se-Provinsi Aceh sepakati Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data (e-audit) berikut dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaannya di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Banda Aceh.
Penandatanganan Nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Maman Abdulrachman dengan Gubernur Provinsi Aceh, Zaini Abdullah beserta Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Aceh. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan, Wakil Ketua DPR Aceh, Sulaiman Abda, Pimpinan DPR Kabupaten/Kota dan Forum Komunikasi Daerah di wilayah Aceh serta para pejabat di lingkungan BPK RI.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK mendapat kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. “Yang antara lain memberikan hak kepada BPK untuk meminta/menarik data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait”, ungkap Ketua BPK dalam sambutannya.
Berdasarkan hal tersebut, BPK berinisiatif melakukan MoU atau nota kesepahaman dengan auditee. Selanjutnya BPK menyepakati proses penyerahan, penarikan dan memanfaatkan data-data dari auditee yang dituangkan dalam Keputusan Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan e-audit.
“Setelah terkumpul pusat data, BPK akan melakukan pemeriksaan berbasis elektronik (e-audit). E-audit memiliki tiga tahap, pertama desk audit yaitu pemeriksaan dari Kantor BPK, bila desk audit belum memberikan kecukupan/keyakinan data, BPK akan melakukan korespondensi audit. Apabila melalui korespodensi audit juga dinilai belum cukup, maka BPK akan melakukan field audit (pemeriksaan lapangan) yang bertujuan untuk menguji keabsahan/kebenaran bukti yang diberikan berbagai pihak”, papar Hadi Poernomo.
Pelaksanaan e-audit di wilayah Provinsi Aceh ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan keuangan dijajaran Pemerintah Aceh dan di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh akan lebih transparan dan akuntabel. “Apalagi dalam beberapa literatur, kami pernah membaca jika sistem e-audit yang diterapkan BPK ini bisa menekan penyelewengan hingga 30% (persen)”, ujar Gubernur Aceh dalam sambutannya.
Terkait dengan kesiapan penandatanganan nota kesepahaman ini, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh melaporkan telah melakukan penjajakan kerjasama dengan pemerintah daerah se-Provinsi Aceh. Dilaporkan juga, BPK telah melakukan sosialisasi e-audit untuk menjelaskan hal-hal yang akan menjadi kesepahaman bersama, baik dari aspek hukum, transfer data dan teknis e-audit.
“Pemerintah se-Provinsi Aceh menyambut baik rencana BPK untuk melaksanakan BPK Sinergi melalui e-audit. Salah satu kunci keberhasilan kesepakatan ini adalah adanya komitmen dari semua pihak akan pentingnya manfaat e-audit. Komitmen tersebut muncul karena keinginan kuat dari seluruh jajaran pemerintah se-Provinsi Aceh untuk meweujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang baik”, jelas Maman Abdulrachman.