Jakarta, 19 oktober 2012, Badan Pemeriksa Keuangan RI, melaksanakan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2012 pada Portofolio Auditorat Keuangan Negara (AKN) II BPK  di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis untuk menentukan bahwa pejabat telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang.

Hadir dalam acara tersebut Anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, Dirjen Pajak, Fuad Rahmani, Plt Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II, I Gede Kastawa, pejabat eselon I,II di lingkungan kementerian/lembaga, pejabat di lingkungan AKN II, serta tim teknis kementerian/lembaga dan tim pemeriksa dari AKN II.

Dari hasil pemeriksaan BPK, masih ada permasalahan pada LKKL bidang perekonomian yang menjadi pengecualian dalam opini, yaitu kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan dan penilaian aset lainnya, aset tidak ditemukan keberadaannya, dan penerimaan hibah yang dilaporkan oleh DJPU berbeda dengan catatan DJBP serta selisih yang ditemukan tidak dapat dijelaskan.

Terdapat penerimaan hibah langsung pada Kementerian/Lembaga belum dilaporkan kepada Bendahara Umum Negara (BUN) yang dikelola diluar mekanisme APBN. Disamping temuan LKKL tersebut masih terdapat temuan lain, yaitu belanja bantuan sosial yang tidak dikelola secara memadai, terlambat disalurkan, penerima bantuan sosial belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, pertanggungjawaban dana sosial  tidak didukung bukti yang lengkap dan tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat permasalahan pada perjalanan dinas yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak, tidak dapat diyakini kebenarannya, melebihi standar biaya umum, tidak sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran sebenarnya, tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang lengkap, dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas belum disetor ke kas negara.

Terkait temuan BPK, Kementerian/Lembaga telah menyusun rencana tindak lanjut atas rekomendasi temuan audit BPK atas LKKL antara lain dengan melakukan pengelolaan aset dengan baik dan menyelesaikan permasalahan aset terkait dengan inventarisasi dan penilaian pada tahun 2012, menelusuri aset yang tidak diketahui keberadaannya, mencatat aset sesuai dengan nilai inventarisasi penilaian, melakukan pengamanan aset dan melengkapi dokumen kepemilikan BMN melaui sertifikasi.

“LKKL yang berkualitas akan mempengaruhi kualitas LKPP, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kualitas LKKL yang baik digambarkan oleh opini Wajar Tanpa Pengecualian”, ungkap Menteri Keuangan dalam sambutannya.  Jika Kementerian/Lembaga yang LKKL belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, maka Kementerian/Lembaga tersebut belum dapat dikategorikan melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan tata kelola yang baik.

Sementara itu, dalam sambutannya, Anggota BPK mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh BPK kepada Kementerian/Lembaga yang diperiksa tidak menjamin bahwa Kementerian/Lembaga tersebut bebas dari fraud, korupsi dan kebocoran.

Dari evaluasi tindak lanjut ini diharapkan dapat membangun komitmen pimpinan Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan laporan keuangan yang berkualitas, dan juga membawa perbaikan pada permasalahan keuangan Kementerian/Lembaga.