Nilai tambah dari suatu pemeriksaan adalah apabila rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti. Dengan semakin banyaknya tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi maka telah meningkatkan transparansi dan akuntabiltas Pemerintah dalam mengelola keuangan Negara.

Demikian disampaikan Ketua BPK, Hadi Poernomo dalam sambutannya pada acara Penyelesaian Permasalahan Aset Tetap, PNBP dan Hibah dalam rangka Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan LKPP Tahun 2012 pada 2 November 2012 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Agus W. Martowardojo danAnggota BPK Taufiequrachman Ruki.

Ketua BPK juga menyatakan, untuk menjamin pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK secara efektif, BPK telah menerbitkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

“Pada prinsipnya ketentuan tersebut mengatur bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan tindak lanjutnya kepada BPK. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah”, ungkap Ketua BPK dihadapan para peserta pertemuan yang terdiri dari pejabat eselon I Kementerian/Lembaga.

Sementara itu, Anggota BPK, Taufiequrachman Ruki menyampaikan berbagai hal terkait dengan permasalahan Aset Tetap, PNBP dan Hibah di Kementerian/Lembaga (K/L). Terkait permasalahan tersebut, BPK masih menemukan, antara lain, adanya selisih hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) yang dicatat K/L dengan data DJKN selaku pengelola Barang Milik Negara, PNBP belum disetor atau terlambat disetor, serta penerimaan maupun belanja yang dibiayai dari hibah langsung tidak dilaporkan kepada DJPU selaku pengelola penerima hibah.

“Petakan seluruh Aset tetap yang belum di-IP, selesaikan IP tersebut, verifikasi hasil IP, konsoliasi pencatatnnya serta mempercepat pengukuran masa manfaat, perbaiki metode dan pengendalian atas pelaksanaan IP KKKS, serta inventarisasi dan perhitungan asset Eks BPPN. Upayakan amandemen Production Sharing Contract, melakukan pendataan dan monitoring atas potensi PNBP diseluruh K/L, mengatur sanksi yang tegas atas keterlambatan penyetoran dan menetapkan peraturan mengenai monitoring penerimaan hibah langsung”, tegas Taufiequrachman Ruki ketika memaparkan beberapa rekomendasi atas temuan-temuan BPK di K/L.

Sebelumnya, Menteri Keuangan dalam sambutannya, berharap pembahasan tindak lanjut pemeriksaan BPK ini dapat mewujudkan dan membangun komitmen pimpinan K/L untuk menyelesaikan temuan audit tahun 2011, terutama Aset Tetap, PNBP, dan Hibah secara tepat waktu, sehingga tidak menjadi temuan kembali dalam pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan tahun 2012.

“Kami juga berharap kegiatan ini membawa perbaikan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan K/L sehingga APBN yang diamanatkan rakyat setiap tahun dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik”, ungkap Agus W. Martowardojo.