BPK RI bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan hasil pemeriksaan keuangan negara tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga perwakilan untuk ditindaklanjuti (Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 23 E ayat (1), (2) dan (3)).

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan ayat (4) disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2012, menunjukan bahwa dari 228 Kabupaten/Kota Wilayah Timur masih terdapat 220 entitas atau 96,49% Kabupaten/Kota yang belum mendapat opini terbaik (WTP). Salah satu penyebab tidak mendapat opini WTP tersebut adalah tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum diselesaikan (belum tuntas) khususnya terkait temuan ketekoran kas baik di Bendahara Umum Daerah (BUD) maupun di Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Disamping itu, IHPS I Tahun 2012 juga menyebutkan bahwa hasil pemantauan BPK atas rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2008 s.d Semester I Tahun 2012 terkait dengan penyetoran uang atau penyerahan aset masih belum signifikan,yakni hanya Rp16,90triliun atau 20,87% dari seluruh nilai rekomendasi BPK RI sebesar Rp80,97triliun.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, serta dengan memperhatikan visi BPK RI yakni menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional maka BPK RI memandang perlu untuk membahas dan mencari solusi atas pengembalian potensi kerugian negara/daerah tersebut dan perlunya usaha pencegahan tindak pidana korupsi. Mengingat pentingnya tujuan yang ingin dicapai maka BPK RI mengajak pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya terutama dalam pengembalian potensi kerugian negara/daerah yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Dr. Abraham Samad, S.H., M.H.), Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Komjen Pol. Drs. Sutarman) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (D. Andhi Nirwanto) untuk memberikan penjelasan dan/atau terobosan dalam rangka pengembalian potensi kerugian negara/daerah tersebut dalam suatu rapat koordinasi dengan para kepala daerah.

Pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012, dalam rakor yang dihadiri