Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengadakan sosialisasi terkait dengan tugas, kewenangan, dan hasil pemeriksaan BPK dengan tema “Pemeriksaan BPK: Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara”. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Aston Tanjungpinang pada Kamis, 20 Desember 2012 dengan narasumber Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisridan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis. Sosialisasi ini diikuti oleh pemangku kepentingan BPK yang terdiri dari civitas akademika dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah Tanjungpinang, provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Di dalam konstitusi secara jelas menunjukkan bahwa hubungan BPK dengan lembaga perwakilan sangat erat. Dengan produk yang dihasilkan oleh BPK RI yaitu hasil pemeriksaan, DPR dan DPRD menjalankan hak bujet dan pengawasan terhadap pemerintah, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Di sisi lain, dengan menggunakan hak legislasinya, DPR dan DPRD memiliki hak dan wewenang masing-masing untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.
Dalam sosialisasi tersebut Hasan Bisri mengatakan bahwa kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu sebabnya, pengelolaannya harus tertib, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Selain itu, Hasan Bisri juga mengatakan, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, menyangkut akuntabilitas hukum dan kejujuran. Dalam hal ini, penggunaan uang negara harus mematuhi undang-undang. Tidak boleh melakukan penyalahgunaan jabatan.
Kemudian, pengelolaan keuangan negara dengan akuntabilitas manajerial atau kinerja dapat dicapai secara efektif melalui indikator pengukuran kinerja yang jelas. Sedangkan transparan, semua alokasi anggaran pada setiap program, kementerian/lembaga, dan fungsi pemerintahan dilakukan secara transparan melalui persetujuan DPR/ DPRD.
Terkait opini hasil pemeriksaan BPK, Hasan Bisri mengatakan bahwa kelas yang paling tinggi memang wajar tanpa pengecualian (WTP). Wajar dalam hal ini, antara realisasi dengan dengan dokumen-dokumennya ada keserasian. “Wajar secara administratif bukan berarti tidak ada penyimpangan, tetap masih rawan,” ungkap Hasan Bisri. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang mendapat hasil audit laporan penggunaan anggaran dengan nilai WTP dari BPK jangan berbangga hati dulu. Pasalnya, WTP bukan berarti bebas penyimpangan. “
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis menjelaskan mengenai fungsi DPR dan implikasi opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap kesejahteraan rakyat. Menurut Harry, predikat WTP sangat penting karena predikat ini sebagai langkah awal untuk mewujudkan efisiensi anggaran di daerah, sehingga ke depan, alokasi anggaran benar-benar efisien, produktif dan sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Harry mendorong BPK untuk dapat memberikan reward kepada pemerintah daerah yang meraih opini WTP.
Harry menambahkan, dalam audit BPK tahun 2011 baru Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan yang mendapatkan predikat WTP. “Kita berharap seluruh kabupaten/kota di Kepri meraih opini WTP”, ujar Anggota DPR asal Kepri itu.