adalah satu lembaga negara yang bebas dan mandiri, dan dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab negara (pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia 1945). Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (pasal 6 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK)
Dalam menjalankan tugasnya setiap pemeriksa BPK wajib mematuhi kode etik, yaitu norma-norma yang sesuai dengan Nilai Dasar BPK yang berisi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. Nilai-Nilai Dasar BPK terdiri dari independensi, integritas, dan profesionalisme (Peraturan BPK nomor 4 tahun 2018 tentang Kode Etik BPK)
PARTISIPASI PUBLIK FOR AUDITS
BPK provides opportunities for the public to participate in the planning and execution of audits, ensuring they are more targeted, transparent, and accountable. Participation can include proposing audit subjects, providing input on government programs, offering public service testimonials, or taking part in BPK surveys. Information regarding participation will be periodically released via the link below.
Request for input on the Annual Audit Plan 2027
Request for Input on Ongoing Audits
Hasil Pemantauan terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Periode 2020 - Semester I Tahun 2024
Sumber : IHPS I Tahun 2024
Quick Links
PPID BPK
WBS
Lapor
JDIH
SIKAP
WARTA BPK
Badiklat
Perpustakaan
Newsletter BPK
Get the latest information on BPK publications by subscribing to the BPK NEWSLETTER. You will receive notifications every time BPK uploads new information.