KRISIS DWELLING TIME PELABUHAN — Waktu Tunggu Membengkak Hingga Dua Pekan

Badan Pemeriksa Keuangan akan menggelar pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kinerja pelabuhan. Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, hal ini dilakukan setelah waktu tunggu bongkar-muat (dwelling time) di pelabuhan terlalu lama dan merugikan sejumlah pihak. “Pemeriksaan akan dilakukan pada pihak yang terkait dengan proses pengeluaran barang,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tempo kemarin.

Menurut Hadi, dwelling time yang terlalu lama adalah masalah klasik yang terjadi selama bertahun-tahun. Bahkan dalam satu semester terakhir masalah ini semakin menjadi-jadi. Karena itu, audit BPK diharapkan dapat memberi rekomendasi dan kesimpulan yang jitu untuk membereskan masalah di pelabuhan.

Beberapa waktu terakhir, pengusaha mengeluhkan lamanya dwelling time di pelabuhan besar, seperti Tanjung Priok, Jakarta Utara. Krisis ini semakin parah menjelang bulan puasa dan Lebaran.

Ketua Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) Iskandar Zulkarnain mengatakan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok kini mencapai sembilan hari. Menurut dia, hal ini menjadi bukti ketidakseriusan PT Pelindo II dan pejabat terkait lain. “Padahal Presiden sudah meminta dwelling time bisa ditekan menjadi tiga hari,” ucapnya.

Iskandar mengatakan dwelling time yang begitu lama disebabkan oleh tidak adanya tempat penampungan barang sementara. Selain itu, mekanisme pengurusan dokumen yang berbelit-belitdan kenaikan arus bongkar-muat menjelang bulan puasa menjadi penyebab lain. “Bahkan ada importir yang harus menunggu hingga dua pekan,” ujarnya.

Data ALFI menyebutkan saat ini ada 3.864 peti kemas yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengusaha menerima bermacam-macam alasan, seperti gudang yang penuh dan prosedur kepabeanan yang belum selesai.

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengatakan, untuk mempercepat dwelling time, Pelindo II akan memindahkan peti kemas ke tempat penimbunan pabean milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Marunda, Jakarta Utara. Ia berencana menetapkan penalti kepada pengusaha nakal yang menimbun barangnya di pelabuhan. “Nilainya 1.000 persen dari ongkos penimbunan.”

Lino menambahkan, krisis dwelling time tidak hanya disebabkan oleh “kebandelan” pengusaha yang menimbun peti kemas. Dia menilai aparat Bea-Cukai turut andil dalam krisis ini. Proses pemeriksaan Bea dan Cukai, kata dia, rata-rata mencapai 4,8 hari. Sedangkan untuk peti kemas yang masuk jalur merah atau memerlukan pemeriksaan khusus perlu waktu 17 hari untuk keluar.

Namun Direktur Jenderal Bea-Cukai Agung Kuswandono mengatakan penanganan barang di pelabuhan bukan monopoli lembaganya. “Bea-Cukai hanya satu dari 18 entitas yang ada di dalam pelabuhan,” ucapnya.

Agung mengatakan telah memperpanjang waktu operasional tempat pemeriksaan fisik. Namun banyak pihak lain yang tidak siap, seperti operator pengangkutan, pemilik barang, dan otoritas lain yang terkait.

Koran Tempo