Senin, 9 Januari 2012, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hadi Poernomo, beserta Anggota BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, menghadiri acara penetapan wilayah bebas korupsi (WBK) satuan kerja di lingkungan Kemenkumham, di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Hadir dalam acara tersebut Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Ketua KPK, Abraham Samad, Menpan dan RB, Azwar Abubakar, Kepala BPKP, Mardiasmo, pejabat eselon I dan II, serta Kepala Satker yang menyatakan sebagai Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan Kemenkumham.

Acara ini merupakan kelanjutan dari pencanangan Wilayah Bebas Korupsi tahap pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2011. Penetapan 293 Satker sebagai Wilayah Bebas Korupsi merupakan implementasi konkrit Inpres Nomor 9 Tahun 2009 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2011 yang dilanjutkan dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang aksi pencegahan  dan pemberantasan korupsi.

Penetapan Wilayah Bebas Korupsi bukanlah sasaran program kerja yang berdiri sendiri dan bukan tujuan akhir dari program kerja, melainkan penyempurnaan tata kelola pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.”Utamanya perbaikan pelayanan menuju terciptanya manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, bersih, serta bebas dari korupsi,” jelas Menkumham.

Selain pencanangan Wilayah Bebas Korupsi, berbagai tindakan prevensi anti korupsi telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja antara lain dengan langkah mempertahankan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Pada hari itu juga ditandatangani dua nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK tenteng pembentukan Cabang Rutan KPK, serta antara Kementerian Hukum dan HAM dengan BPKP di bidang perwujudan good governance.