Badan Pemeriksa Keuangan RI sepakati pengembangan sistem informasi untuk akses data dengan tujuh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Gorontalo pada Jumat, 8 Juni 2012, di Gedung Kantor BPK Perwakilan Gorontalo. Kesepakatan yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berbasis elektronik atau e-audit.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Efdinal dengan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie beserta enam Bupati/Walikota di wilayah Gorontalo. Penandatanganan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Anggota BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, Sekretaris Jenderal BPK RI Hendar Ristriawan, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Abdul Latief, Pimpinan DPRD Se-Provinsi Gorontalo, pimpinan instansi vertikal Provinsi Gorontalo, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.
Melalui nota kesepahaman ini, diharapkan dapat tercipta sinergi data BPK dengan data auditee dan terbentuknya pusat data BPK secara elektronik dengan auditee yang dinamakan dengan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI). Dengan pusat data tersebut, BPK dalam melaksanakan pemeriksaan dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan dan monitoring data dari berbagai pihak. Sehingga pemeriksaan BPK akan lebih cepat, cakupan lebih luas, biayanya lebih hemat dan tentunya laporan pemeriksaan akan lebih cepat selesai.
Menurut Ketua BPK, pusat data secara elektronik ini dapat mengurangi penggunaan bahan kertas atau paperless sehingga mendukung program go green. “Satu entitas saja yang diperiksa BPK, BPK harus menyimpan rata-rata sekitar 18 dus Kertas Kerja Pemeriksaan. Di Gorontalo ada 7 entitas pemeriksaan, maka aka n ada sekitar 126 dus dalam sekali pemeriksaan dan BPK harus menyimpannya sekitar 18-20 tahun,” ungkap Hadi Poernomo.
Dengan pemeriksaan berbasis elektronik tersebut, lanjut ketua BPK, akan memudahkan dalam penyimpanannya dan pencarian data-data yang diperlukan. “Seandainya aparat penegak hukum memintanya, kita juga akan mudah menyiapkan,” tambahnya.
Setelah menyaksikan penandatangan nota kesepahaman, di tempat yang sama, Ketua BPK meresmikan penggunaan gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo yang berlokasi di Jalan Tinaloga No.3, Wongkaditi, Kota Utara Gorontalo. “Dengan menempati gedung baru ini, saya berharap karyawan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dapat bekerja dengan lebih baik dan semakin meningkatkan kinerjanya serta tetap berpegang teguh pada nilai dasar BPK RI yaitu Independensi, Integritas dan Profesionalisme,” tegas Ketua BPK.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo berharap dengan diresmikannya penggunaan Gedung BPK yang baru ini, pelaksanaan tugas sehari-hariBPK lebih maksimal dan memberikan yang terbaik bagi Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, mengawali rangkaian acara tersebut, Kepala Perwakilan BPK mengungkapkan bahwa BPK Perwakilan Gorontalo secara resmi dibuka pada 14 desember 2007, sejak saat itu BPK menempati gedung eks kantor dinas informasi dan komunikasi milik pemerintah kabupaten gorontalo di Jalan Ahmad Yani no.6 Limboto, Kabupaten Gorontalo. Gedung yang dibangun di atas tanah seluas 5.931 meter persegi dengan luas bangunan seluruhnya kurang lebih 3.400 meter persegi dimulai pada 9 Oktober 2009 dan selesai pada 20 desember 2010. Bangunan tersebut terdiri dari tiga lantai pada gedung utama dan dua lantai pada gedung penunjang.