Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencanangkan sebanyak 293 satuan kerja di lingkungannya sebagai wilayah bebas korupsi (WBK). Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Sjamsuddin, upaya ini dimaksudkan sebagai komitmen Kementerian Hukum dalam pemberantasan korupsi. “Tapi semua ini masih calon, karena akan dilihat pada akhir tugasnya apakah pakta integritas yang sudah diteken itu diwujudkan,” kata Amir seusai penekenan Nota Kesepahaman Wilayah Bebas Korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan di kantornya kemarin.

Penetapan ini, dia melanjutkan, juga merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Adapun 293 satuan kerja yang menjadi WBK itu antara lain 10 kantor wilayah kementerian, lembaga pemasyarakatan (68), rumah tahanan negara (58), cabang rumah tahanan (15), Balai Pemasyarakatan (28), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (14), kantor imigrasi (94), Penjagaan Rumah Detensi Imigrasi (4), dan Balai Harta Peninggalan sebanyak empat satuan kerja.

Menteri Amir mengakui, pihak Kementerian Hukum belum bisa memberantas korupsi secara menyeluruh. Tapi pencanangan pakta integritas, menurut dia, merupakan fondasi pencegahan korupsi di lembaganya. Dia juga menyatakan, pembentukan WBK ini merupakan respons masyarakat di sektor pelayanan publik Kementerian Hukum.

Ketua BPK Hadi Poernomo menilai, pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat memunculkan potensi penyimpangan yang semakin besar pula. Untuk itu, BPK akan melakukan pengawasan untuk memastikan efektivitas sistem yang dicanangkan Kementerian Hukum. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan upaya Kementerian Hukum bisa menumbuhkan optimisme pemberantasan korupsi.

Koran Tempo