JAKARTA, Humas BPK – Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang menyerahkan sekaligus secara daring Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuagan Tahun 2020 pada 9 kementerian/ lembaga di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pusat Statistik (BPS), Kamis (8/7/2021).

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, KPPU, BSN, PPATK, LKPP dan BPS Tahun 2020,” ungkap Anggota II BPK dalam sambutannya.

“Kami sangat mengapresiasi Menteri dan Pimpinan Lembaga beserta jajaranannya yang telah berupaya menjaga kualitas tata kelola keuangan negara sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya terhadap masing-masing Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tersebut,” imbuhnya.

Anggota II BPK menyatakan bahwa tanpa mengurangi capaian terbaik atas perolehan opini WTP tersebut, pada pemeriksaan atas LKKL Tahun 2020, BPK menemukan beberapa permasalahan kelemahan Sistem Pengedalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu mendapatkan perhatian, meskipun tidak berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut meliputi pengelolaan Aset Tetap, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Piutang PNBP, serta Belanja Barang dan Belanja Modal.

Anggota II BPK mengingatkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kementerian/Lembaga diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LKKL Tahun 2020, paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama para Menteri dan Pimpinan Lembaga beserta seluruh jajaran sehingga tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Sementara itu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya mewakili pimpinan kementerian/ lembaga yang hadir mengatakan bahwa dalam rangka mempertahankan opini WTP tersebut, kementerian lembaga akan berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan masing-masing.

Upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBN tersebut diantaranya menerbitkan pedoman pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan, membangun sistem informasi yang memadai, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola keuangan dan barang milik negara melalui bimbingan teknis dan sosialisasi. Selain itu upaya lain yang akan dilakukan dengan meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun dalam pelaporan.

“Sebagai wujud perbaikan tata Kelola dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan, kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan serta rencana aksi tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah disepakati dengan Tim Pemeriksa BPK,” ujar Menteri Perindustrian.

Selain Anggota II BPK dan Menteri Perindustrian, kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala BPS Margo Yuwono, Kepala BSN Kukuh S. Achmad, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Auditor Utama Keuangan Negara II Laode Nusriadi, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian/lembaga.