BOGOR, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan Konsinyering Evaluasi atas Hasil Pemeriksaan dan Rencana Percepatan Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2021 di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (13/12/2021).

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota III BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi ini dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 13 – 15 Desember 2021 dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural maupun fungsional pemeriksa di lingkungan AKN III.

Dalam pengarahannya Anggota III BPK mengatakan bahwa AKN III merupakan unit kerja pemeriksaan yang strategis dari seluruh pelayanan pemerintah kepada rakyatnya. 37 entitas yang diperiksa oleh AKN III adalah entitas yang menentukan keberhasilan pemerintah dalam melakukan pelayanan kepada rakyatnya. Hak rakyat atas pelayanan tersebut antara lain adalah pelayanan sosial, pelayanan terhadap hak rakyat mengenai ketenagakerjaan, dan pelayanan hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan hukum.

“Hak-hak atas pelayanan tersebut merupakan hak yang dinikmati oleh rakyat Indonesia yang dikelola oleh presiden terpilih yang kemudian hasilnya diuji dan diperiksa oleh para pemeriksa BPK, apakah telah berjalan dengan efektif atau belum, oleh karena itu para pemeriksa di lingkungan AKN III tidak boleh bosan-bosan melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaannya agar menjadi berkualitas dan bermanfaat” ujar Anggota III BPK.

Lebih lanjut Anggota III BPK mengingatkan kepada para pemeriksa bahwa pemeriksa itu tidak hanya mencari kesalahan, tetapi pemeriksa itu bekerja untuk mengkonfirmasi kebenaran apakah entitas yang diperiksa sudah menjalankan kegiatannya sesuai dengan peraturan.

“Apabila entitas tidak tahu maka harus dikasih tahu, apabila berbuat kecurangan maka harus dicatat kecurangannya, apabila melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan juga harus dicatat oleh pemeriksa dalam laporan hasil pemeriksaan. Tujuan dari pemeriksaan adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.,” tegas Anggota III BPK.

Dalam laporannya, Auditor Utama Keuangan Negara III Bambang Pamungkas menyebutkan bahwa tujuan dari kegiatan konsinyering ini adalah untuk menwujudkan pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 di lingkungan AKN III yang efisien dan efektif dan mendapatkan hasil pemeriksaan keuangan yang sesuai dengan dengan tujuan serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan menyeragamkan metodologi dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan.

Selain itu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan validasi atas konsep temuan yang telah dikembangkan oleh pemeriksa serta untuk mengetahui respon manajemen entitas terhadap temuan pemeriksaan yang diberikan oleh pemeriksa.