TANJUNGPINANG, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar mengatakan, sampai dengan Semester II Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menindaklanjuti 950 rekomendasi dari 1.133 rekomendasi atau 83,85% dari keseluruhan rekomendasi periode 2005-2020.

“Dengan demikian, masih terdapat 183 rekomendasi (16,15%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Anggota BPK pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, di Tanjungpinang, Kamis (20/5). Dalam Paripurna tersebut BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Bahrullah menyebutkan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ungkap Anggota BPK usai menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri, Anshar Ahmad.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Dan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti rekomendasi, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terhadap capaian tersebut, BPK mengapresiasi DPRD dan Gubernur Kepulauan Riau beserta jajaran, atas kerja sama dan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Menurut Anggota BPK, capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Selain menyerahkan LHP atas LKPD, pada kesempatan ini BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2020. IHPD tersebut diserahkan untuk memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Anggota BPK.

Kegiatan penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Akhsanul Khaq, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota baik secara langsung maupun virtual, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau.