JAKARTA, Humas BPK – Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP LK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua KPU, Ilham Saputra di Kantor KPU Jakarta, Rabu (30/06).

“Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara, entitas pengelola keuangan negara wajib menyusun laporan keuangan.” ujar Anggota I.

Lebih lanjut, Anggota I mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LK KPU tahun 2016, 2018, dan 2019 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun untuk LK tahun 2020, KPU berusaha keras melakukan berbagai upaya perbaikan untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tahun 2021 ini kita menghadapi tantangan yang berat dengan tarjadinya Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini melanda seluruh dunia, namun BPK dapat menyelesaikan tugas konstitusionalnya yakni pemeriksaan atas LK tahun 2020, sehingga pada hari ini dapat menyerahkan LHP LK tahun 2020 antara lain kepada KPU.” ujar Anggota I.

Dalam pemeriksaan LK tahun 2020, lanjut Anggota I, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK. Menurutnya LK KPU menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan KPU tanggal 31 Desember 2020 dan realisasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Dengan demikian opini atas LK KPU tahun 2020 memperoleh predikat WTP. Tentunya ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapat apresiasi karena opini ini bukan hadiah dari BPK, namun prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran KPU dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.” pungkas Anggota I.

Namun, Anggota I menyampaikan dengan opini WTP tidak berarti LK KPU bebas dari kesalahan, BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Pada kesempatan tersebut, Anggota I menyerahkan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dan LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019.

Anggota I BPK mengatakan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP entitas diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya, maka komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini LK.

“Oleh karena itu pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK.” tutup Anggota I.

Turut hadir secara fisik terbatas diantaranya, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK (Tortama KN I) Novy G.A Pelenkahu beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan AKN I BPK, Anggota KPU Arief Budiman, Viryan, dan pejabat di lingkungan KPU.