JAKARTA, Humas BPK – Opini atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengeculian (WTP). Kemenhub telah berhasil mempertahankan prestasi tersebut dimana Opini WTP atas LK diperoleh secara berturut-turut selama 8 (delapan) tahun terakhir sejak Laporan Keuangan (LK) Kemenhub Tahun 2013.

“Hal ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenhub dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola” ungkap Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto saat memberikan sambutan dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2021, pada Kamis (10/02/2022).
Anggota I BPK menjelaskan bahwa opini atas suatu laporan keuangan itu tidak statis, bisa naik dan bisa turun. Opini WTP tidak berarti Laporan Keuangan Kemenhub bebas dari kesalahan. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan diharapkan dapat mempertahankannya, dengan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK dan memperbaiki kelemahan – kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta selalu berinovasi dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.
“Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga selalu dijaga agar setiap rupiah pengeluaran negara dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dalam kegiatan yang digelar secara daring ini, Anggota I BPK mengingatkan kepada seluruh jajaran Kemenhub mengenai pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK. Tindak lanjut ini akan mempengaruhi BPK dalam melakukan analisis dalam memetakan risiko dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan ini.
Dari hasil pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK masih memberikan beberapa catatan yang harus diperbaiki. Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK pada Kemenhub sejak tahun 2006 – 2021 menunjukkan bahwa terdapat 1.172 rekomendasi senilai Rp4,33 triliun.
Status penyelesaian tindak lanjut tersebut adalah 897 rekomendasi atau 76,54% telah sesuai dengan rekomendasi, 266 rekomendasi atau 22,69% belum sesuai demgam rekomendasi,, 5 rekomendasi atau 0,43% belum ditindaklanjuti, dan 4 rekomendasi atau 0,34% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Sedangkan jumlah penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara telah mencapai Rp2,78 Triliun dan USD 3,35 Juta.

“Kami mengharapkan kepada Kemenhub agar dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut secepatnya, sehingga dapat memperbaiki, berbenah, dan membangun tata kelola keuangan yang transparan dalam rangka mempertanggungjawabkan uang rakyat dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Kegiatan entry meeting ini adalah salah satu tahap penting dalam pemeriksaan yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Mengakhiri sambutannya Anggota I BPK berharap agar komunikasi antara pemeriksa BPK dengan Kemenhub dapat terjalin dengan baik dan efektif, dengan sama-sama menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kewenangan masing-masing. Berdasarkan hal tersebut, maka antara pemeriksa BPK dan Kemenhub perlu saling bersinergi dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan negara dan demi kemajuan bangsa dan negara.
Hadir dalam kegiatan entry meeting ini Auditor Utama Keuangan Negara I Novy Gregory Antonius Pelenkahu, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kemenhub, serta Tim Pemeriksa BPK.