JAKARTA, Humas BPK – Dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Tujuan pemeriksaan LK Kementerian PPN/Bappenas adalah untuk memberikan opini atas kewajaran LK dengan memperhatikan: 1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah; 2. Kecukupan pengungkapan dan penyajian dalam LK; 3. Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemeriksaan atas LK Kementerian PPN/Bappenas secara umum juga mendukung kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang saat menyerahkan LHP LK Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020 secara langsung kepada Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa di Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada Rabu (07/07).

Lebih lanjut, Anggota II Mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2020.

“Kami sangat mengapresiasi usaha Bapak Menteri beserta jajarannya yang telah berupaya maksimal dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan negara sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya terhadap LK Kementerian PPN/Bappenas tersebut.” ujar Anggota II.

Sementara itu, Anggota II mengungkapkan bahwa pemeriksaan atas LK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2020 BPK menemukan beberapa permasalahan pada SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun permasalahan-permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian LK, namun perlu mendapatkan perhatian.

Pada kesempatan tersebut, Anggota II menjelaskan disamping melakukan pemeriksaan atas LK kementerian PPN/Bappenas Tahun 2020, untuk memenuhi persyaratan dalam Naskah Perjanjian Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), BPK juga melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban keuangan proyek yang didanai dari PHLN, yaitu LK READSI-IFAD Grant Tahun 2020 dan LK COREMAP-CTI World Bank Tahun 2020 dan yang bertindak sebagai Executing Agency adalah Deputi-deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam (SDA).

“Atas kedua laporan tersebut, BPK juga memberikan opini WTP.” jelas Anggota II.

Menutup sambutannya, Anggota II mengatakan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, perlu kami sampaikan bahwa Kementerian PPN/Bappenas diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

Turut hadir secara fisik terbatas diantaranya Auditor Utama Keuangan Negara II (Tortama KN II) Laode Nusriadi beserta pejabat struktural di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) II BPK, dan pejabat struktural di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.