JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2020 di Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada Jumat (02/7). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Anggota III BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi kepada Kepala BNPB, Ganip Warsito.

“Hasil pemeriksaan tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, tidak ada penyimpangan atau temuan yang cukup berarti dan telah ditindaklanjuti.” jelas Anggota III BPK.
Anggota III BPK mengungkapkan bahwa tujuan utama pemeriksaan LK adalah untuk memberikan opini, menurutnya opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan LK.
Lebih lanjut, Anggota III BPK menjelaskan bahwa Kriteria yang digunakan oleh BPK dalam melakukan pemeriksaan LK adalah (1) kesesuaian LK dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP); (2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam LK; (3) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan keuangan negara pada BNPB masih dalam batas kewajaran, namun BPK masih menemukan permasalahan pada LHP tersebut, akan tetapi temuannya tidak terlalu signifikan.” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Anggota III BPK mengapresiasi atas kerja keras dari seluruh satuan kerja yang ada di BNPB, hal itu menggambarkan bahwa kinerja jajaran BNPB dalam pengelolaan keuangan sudah sangat baik dan diharapkan dapat terus dipertahankan untuk tahun-tahun berikutnya.
Hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan secara fisik terbatas ini, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III Bambang Pamungkas beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) III, Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan dan para pejabat struktural di lingkungan BNPB.