
JAKARTA, Humas BPK – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun, serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) dan LHP Kinerja semester II tahun 2021 pada Kementerian Pertanian (Kementan) kepada Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, di kantor Kementan, di Jakarta, Rabu (23/3).
Dalam sambutannya, Anggota IV BPK menyampaikan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan atas tiga obyek pemeriksaan pada Kementan, yaitu: PDTT Kepatuhan atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) atau Food Estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Kementan serta Instansi Terkait Lainnya; Pemeriksaan Kinerja atas Peran Kementan untuk Meningkatkan Produksi Padi dan Jagung dalam Memenuhi Kebutuhan Sampai Tingkat Provinsi/Kabupaten Guna Mewujudkan Kemandirian Pangan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020 pada Kementan serta Instansi Terkait Lainnya; dan Pemeriksaan Kinerja atas Kesiapan Pemerintah dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespons Wabah Penyakit pada Manusia yang Berasal dari Hewan yang Berdampak Nasional/Global Tahun 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Kementan dan instansi terkait lainnya.
Dengan diserahkannya tiga LHP pada hari ini, BPK mengharapkan kepada Mentan beserta jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP tersebut, di mana sebelum LHP ini diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada Kementan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Kementan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Kementan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian Kementan, salah satunya adalah penetapan lahan lokasi pembangunan food estate belum sesuai ketentuan,” jelas Anggota IV BPK, pada kegiatan yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) IV, Syamsudin, serta para pejabat di lingkungan BPK dan Kementan.
Atas permasalahan ini, BPK antara lain merekomendasikan Mentan beserta jajarannya agar melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK untuk menyusun inventarisasi, identifikasi, dan penertiban status seluruh lahan yang dikerjakan, termasuk status lahan penerima bantuan yang berada dalam kawasan hutan, serta menetapkan lahan yang dikerjakan yang dapat menjadi lahan baku sawah.

Pada kesempatan tersebut Anggota IV BPK juga mengingatkan kepada Mentan dan para pejabat eselon I Kementan yang mengelola belanja barang 526, yaitu belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.
“Sejak saya menangani pemeriksaan Kementan, pertanggungjawaban belanja barang 526 selalu menjadi permasalahan atau temuan pemeriksaan yang berulang setiap tahun. Walaupun tren dari tahun ke tahun makin membaik, yaitu jumlahnya semakin menurun, namun jumlah yang menjadi permasalahan masih cukup besar,” tegas Anggota IV BPK.