
JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Tahun 2020. LHP tersebut diserahkan oleh Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif secara daring, pada Jumat (6/8).
Selain LHP atas LK, BPK juga menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (BA 999.99) – Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) Kementerian ESDM Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Anggota IV BPK mengatakan pemeriksaan terhadap LK Kementerian ESDM yang setiap tahun dilakukan BPK, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian LK. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian ESDM Tahun 2020.
“Namun tanpa mengurangi capaian opini WTP tersebut, BPK dalam hal ini menambahkan paragraf penekanan suatu hal terkait Catatan D.1 atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM,” ungkap Anggota IV BPK.
Selain itu, atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2020 di Kementerian ESDM, Anggota IV BPK menyebutkan, bahwa BPK menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Permasalahan tersebut terkait dengan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP (dalam hal ini Pendapatan Royalti dan Penjualan Hasil Tambang/PHT) yang belum memadai.
Antara lain, transaksi kurang bayar oleh Wajib Bayar pada aplikasi e-PNBP yang belum diterbitkan surat tagih dan kode billing yang gagal diterbitkan atas transaksi kurang bayar. Selain itu, proses verifikasi PNBP dalam transaksi penjualan mineral dan batubara (minerba) juga belum memadai.
Anggota IV BPK menyebut, BPK menemukan sebanyak 29.608 transaksi penjualan Minerba oleh Wajib Bayar dari tahun 2018 s.d. 2020 belum selesai diverifikasi, sehingga Pendapatan Royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) yang menjadi hak negara belum dapat diterima.

Atas permasalahan tersebut, BPK menekankan agar jajaran Kementerian ESDM melakukan perbaikan Sistem Informasi Teknologi yang terintegrasi secara keseluruhan di Kementerian ESDM, kementerian/lembaga lainnya, serta perusahaan pemegang izin pengelolaan minerba.
“Dengan terintegrasinya seluruh sistem tersebut, diharapkan data produksi dan perhitungan PNBP minerba dapat diketahui secara On Line Real Time (OLRT),” ujar Anggota IV BPK.
“Untuk itu, kami berharap Pak Menteri dapat segera menerbitkan peraturan pelaksanaan untuk implementasi perbaikan sistem informasi teknologi tersebut,” tambahnya.
Penyerahan LHP atas LK Kementerian ESDM Tahun 2020 dan LHP atas LK Bagian Anggaran Transaksi Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (BA 999.99) ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) IV BPK Syamsudin dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial.
Kegiatan penyerahan LHP tersebut juga turut dihadiri para pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK dan Kementerian ESDM.