JAMBI, Humas BPK – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi, pada Rabu (2/6). Bersamaan dengan LHP tersebut, BPK menyampaikan pula LHP Kinerja atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dalam Rangka Intensifikasi Penerimaan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Jambi.

LHP tersebut diserahkan Anggota V BPK kepada Ketua DPRD Edi Purwanto dan Penjabat (PJ) Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Provinsi Jambi serta para instansi vertikal dan para pejabat fungsional dan struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Anggota V BPK mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas LK Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, capaian ini merupakan momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

“Saya sebagai Anggota V BPK, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Pj. Gubernur Jambi beserta jajaran, atas kerja sama dan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, sehingga, pada hari ini Provinsi Jambi berhasil mendapat opini WTP yang ke-9 secara berturut-turut,” ungkap Anggota V BPK pada kegiatan yang turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus diselesaikan. Permasalahan tersebut di antaranya potensi pendapatan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, antara lain Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) yang tidak dilaporkan oleh petugas kepolisian di Samsat kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pada Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah yang dianggarkan kurang dari hak Pemerintah Kabupaten/Kota dan terlambat disalurkan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) serta adanya tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah (BGS) dan pelaksanaan BGS yang memenuhi kualifikasi pengakhiran kerja sama.

Sedangkan pada pemeriksaan kinerja, beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK di antaranya, penetapan target PKB dan BBNKB belum dilakukan dengan proses yang logis dan sistematis, tarif PKB dan BBNKB belum disusun secara akurat dan transparan, pengendalian penerimaan pembayaran PKB dan BBNKB serta sistem informasi dan pemeliharaan database Samsat belum memadai.

Dari permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemprov Jambi metetapkan kebijakan tertulis terkait mekanisme penetapan target PKB dan BBNKB, dan melakukan revisi SOP Penerbitan Peraturan Gubernur Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) agar sesuai dengan ketentuan maksimal jangka waktu pelaksanaan pada Permendagri.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan untuk dilakukan pemutakhiran aplikasi Samsat agar dapat mengenakan pajak progresif sesuai dengan ketentuan dan menyusun rencana pengembangan dan pemeliharaan aplikasi informasi Samsat secara memadai untuk mengatasi kelemahan sistem yang ada.

Menutup sambutannya, Anggota BPK menekankan agar rekomendasi yang telah diberikan BPK segera ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh oleh Pemda Provinsi Jambi dan DPRD sesuai dengan tingkat kewenangannya. Anggota BPK berharap permasalahan tersebut tidak lagi terulang di kemudian hari, sehingga capaian opini yang diraih dapat berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.