Uang negara yang sebagian besar berasal dari pajak rakyat ternyata masih bocor di mana-mana. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tahun 2005-2011, misalnya, menemukan banyak pengembang yang tidak mematuhi aturan menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Berdasarkan audit kami, potensi kerugian pengadaan aset fasos fasum senilai Rp 400 miliar bisa diantisipasi. Secara bertahap para pengembang itu memenuhi kewajiban dan tanggung jawab mereka,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Blucer W Rajagukguk, Rabu (21/11).
Audit penerimaan pajak di DKI Jakarta pun membuahkan hasil. Saat ini pembayaran pajak dengan sistem online yang berarti lebih transparan bisa menjaring 9.000 wajib pajak. Padahal, satu-dua tahun lalu, baru 400 wajib pajak. Pendapatan daerah tahun 2011 dari pajak pun naik sedikitnya Rp 1,5 triliun dibandingkan dengan tahun 2010.
Optimalisasi pajak ini jelas akan berkorelasi langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Dana yang ada bisa mendukung program Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar andalan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang sedang dalam proses realisasi.
Layanan kelas tiga beberapa rumah sakit, seperti di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, turut diperiksa guna mendukung transparansi daerah dalam melayani masyarakat.
Blucer yang didampingi Kepala Subauditorat DKI I Joko Agus Setyono menjelaskan, tenaga medis dan seluruh fasilitas di RSUD didanai pemda. “Ada parameter pelayanan yang harus dilakukan, bahkan untuk yang kelas tiga pun tetap harus profesional. Jika layanan buruk, berarti penyalahgunaan uang negara. Setelah beberapa kali pemeriksaan. RSUD Tarakan kini meningkat pelayanannya. Sementara yang terbaik adalah RSUD Pasar Rebo di Jakarta Timur,” tambahnya.
Beberapa saat lalu, BPK Jakarta baru saja menyelesaikan audit pendapatan daerah dari perparkiran. “Banyak sekali kejanggalannya,” kata Blucer.
Cakupan luas
Dari paparan beberapa contoh kasus pemeriksaan keuangan tersebut. Blucer dan Joko menegaskan begitu luasnya cakupan kerja BPK.
“Semua hal yang terkait dengan keuangan negara di instansi pemerintah ataupun swasta menjadi kewenangan kami untuk memeriksanya. Semua pihak itu wajib menyerahkan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran selesai kepada kami,” lanjut Blucer.
Ada tiga jenis pemeriksaan, yaitu keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Secara umum, BPK melakukan pemeriksaan keuangan. Namun, jika ada kasus yang mencuat ke publik atau ada permintaan khusus, misalnya untuk penyelidikan aparat penegak hukum, BPK bisa melakukan pemeriksaan kinerja dan tujuan tertentu.
“Ketiga pemeriksaan itu hasilnya berbeda-beda. Makanya tidak bisa langsung menjawab semua masalah yang muncul,” kata Blucer.
Kompas