Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menggugurkan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika diloloskan, banyak yang khawatir praktik korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin merajalela.
Direktur Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, uji materi UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 2 Huruf (g) dan (i) bila dikabulkan akan membahayakan aset negara dan menyuburkan perampokan aset BUMN.
“MK harus menolak permohonan uji materi itu. Jika dikabulkan, BUMN bakal sulit dikontrol. Padahal, selama ini praktik korupsi masih sering terjadi di badan usaha pelat merah tersebut,” ujar Uchok.
Untuk diketahui, dalam Pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 menyebutkan keuangan negara meliputi (g) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lam yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
Menurut Uchok, aset BUMN tidak bisa dipisahkan dari kekayaan negara karena di dalamnya ada uang negara yang disertakan oleh pemerintah. ”Kalau aset BUMN ingin dipisahkan dari aset negara, itu namanya perampokan dengan jalan legal atau melalui undang-undang agar semua aset dikuasai atau jadi milik swasta,” katanya.
Dia berpendapat, mekanisme pemisahan aset BUMN seperti itu sangat merugikan negara sehingga harus ditolak. Negara melalui pemerintah masih membutuhkan BUMN untuk kesejahteraan rakyat. Lewat instrumen itu pemerintah mempunyai perangkat untuk melayani rakyat.
“Apabila uji materi dikabulkan maka aset negara bakal menyusut drastis karena aset BUMN tidak bisa masuk dalam aset negara, sehingga semakin tidak sebanding dengan utang pemerintah yang mencapai Rp 2.300 triliun,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Uchok, BUMN juga berkontribusi bagi penerimaan negara. Dengan demikian, BUMN sebagai aset negara harus dipertahankan fungsinya.
Wakil Ketua Komisi Xl DPR Harry Azhar Azis yakin permohonan uji materi UU Keuangan akan ditolak MK. Kalau sampai dikabulkan, dia menduga hakim di MK sudah menerima suap. ”Saya berkeyakinan MK tidak akan seceroboh itu. Kalau itu (gugatan) diterima pasti hakim ada main,” katanya.
Harry berpandangan jika gugatan tersebut sampai dikabulkan akan memiliki dampak yang sangat mengerikan. Sebab, pasal yang digugat merupakan pasal kepemilikan. ”Karena itu pasal kepemilikan, kalau dicabut maka kepemilikan negara hilang. Kalau kepemilikan hilang siapa yang memiliki. Swasta? masa uang negara jadi uang swasta, gila amat,” ucapnya.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi XI Arif Budimanta. Menurutnya, di satu sisi kekayaan BUMN ingin dipisah dan keuangan negara, namun disisi lain masih minta Public Service Obligation (PSO). “Kalau mau dipisah, kenapa masih minta penyertaan modal. Ini kan tidak tepat,” kata Arif. Dirinya memandang, adanya gugatan itu ke MK merupakan sebuah ketakutan dari para direktur utama BUMN dalam mengambil keputusan. Soalnya, jika diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara, bisa saja dipidana.
Anggota BPK Bahrullah Akbar mengaku uji materi UU Keuangan Nomor 17 Tahun 2003 memang berisiko disalahgunakan untuk korupsi. Apabila gugatan itu dikabulkan MK, dikhawatirkan tidak akan ada lagi yang mengawasi BUMN.
“Kalau keluar dari undang-undang, siapa yang mengawasi. Ini yang kami khawatirkan, jangankan BUMN, swasta sendiri bisa korupsi,” jelasnya.
Bahrullah mengutarakan, dengan aset BUMN yang mencapai Rp3.500 triliun, seharusnya ada lembaga yang mengawasi kegiatan tersebut. Terlebih, BUMN masih mendapat suntikan dana dari negara.
Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengaku hingga saat ini dirinya belum mendapat informasi dari Setjen MK tentang agenda sidang uji materi UU Keuangan Negara.
Rakyat Merdeka