Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan menemukan masalah ketidakjelasan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara senilai Rp 11,18 triliun temyata tidak didukung dokumen-dokumen sumber yang tergolong valid.
Ketua BPK, Hadi Poernomo menyatakan hal itu saat memberikan pemaparan pada penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2011 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta. Senin (11/6). Acara itu dipimpin Ketua DPD Irman G usman.
Hadi menjelaskan, ketidakjelasan aset eks BPPN berada dalam LKPP tahun 2011 yang menunjukkan bahwa total aset pemerintah per 31 Desember 2011 sebesar Rp.3.023 triliun, atau naik Rp 600 triliun dibandingkan dengan total aset tahun 2010 sebesar Rp 2.424 triliun.
Inventarisasi
Kenaikan aset antara lain bersumber dan hasil inventarisasi dan penilaian kembali (IP) aset eks BPPN Rp 38 triliun. LKPP 2011 dinilai “wajar dengan pengecualian” (qualified opinion), sama dengan penilaian BPK pada LKPP 2010.
Tentang BPPN, ujar Hadi, pemerintah belum menemukan cessie atas aset eks BPPN berupa aset kredit Rp 18.25 triliun, aset eks BPPN yang diserahkan tak didukung dokumen, aset properti 917 item belum dihitung, dan belum ada nilai bersih aset.
Kompas