Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama aparat penegak hukum yang terdiri dari KPK, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung membahas konsep perubahan kesepakatan tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK. Pembahasan dilakukan selama dua hari pada 9 dan 10 Juli 2012 di Jakarta.
Acara dibuka oleh Kaditama Binbangkum Nizam Burhanuddin, dan dihadiri oleh para Tortama BPK, Kaditama Revbangdiklat, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, para Kepala Auditorat KN, Deputi Penindakan KPK, Direktur Penyelidikan KPK, serta para pejabat di lingkungan Ditama Binbangkum BPK, KPK, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Pada tahun 2006, BPK dan KPK menandatangani kesepakatan tentang kerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada 2007, BPK dan Kejaksaan Agung juga menandatangani kesepakatan tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana. Demikian halnya pada tahun 2008, BPK dan Kepolisian RI menandatangani kesepakatan tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana. Acara pembahasan kali ini adalah menyempurnakan konsep perubahan kesepakatan antara BPK dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK yang dilakukan sebelumnya.
“Telah diperoleh pandangan dan masukan dari aparat penegak hukum dan auditor BPK tentang berbagai persoalan terkait dengan hubungan BPK dengan aparat penegak hukum selama ini. Dengan masukan ini diharapkan dapat tersusun naskah kerjasama yang lebih komprehensif sehingga dalam meningkatkan sinergi instansi,” jelas Kaditama Binbangkum.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri dalam pengarahan menjelaskan bahwa diperlukan satu kesepahaman yang merupakan dasar bagi BPK dan aparat penegak hukum tentang bagaimana cara penyerahan laporan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana, tindak lanjut, dan sebagainya. “Ini semua tidak diatur dalam UU, maka diatur di nota kesepahaman,” ungkap Wakil Ketua.
Hal-hal yang perlu dibahas dalam menyusun konsep kesepakatan ini menurut Wakil Ketua antara lain tentang komunikasi lebih awal antara BPK dengan penegak hukum untuk menyamakan persepsi apakah hasil pemeriksaan BPK melawan hukum atau tidak, di samping menemukan unsur kerugian negara. “Selain itu, dalam masalah permintaan perhitungan kerugian negara, BPK mempunyai persepsi bahwa perhitungan itu tidak sekadar perhitungan kekurangan, kehilangan, dan sebagainya, tapi yakin bahwa kerugian negara adalah akibat perbuatan melawan hukum. Kadang BPK jadi agak lama ketika diminta menghitung kerugian negara dari kasus yang bukan dikembangkan dari pemeriksaan BPK.”
Di samping membahas masalah komunikasi dan mekanisme pemantauan tindak lanjut, Wakil Ketua BPK juga menegaskan, meskipun tugas BPK tidak secara khusus disebutkan turut serta memberantas korupsi, namun komitmen BPK adalah berperan secara aktif dalam pemberantasan korupsi.