JAWA TENGAH, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, atas komitmennya untuk terus mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta telah membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Jateng dalam kondisi masa pandemi ini. Hal ini disampaikan Anggota V BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar saat memberikan sambutan dalam penyerahan Empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan secara daring, pada Kamis (14/1/2021).

Penyerahan LHP ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Kusriyanto dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Keempat LHP yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut adalah:

  1. LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Adminsitrasi Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan tahun Anggaran 2019 sampai dengan Semester I tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Instansi Terkait Lainnya;
  2. LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  3. LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Tahun Buku 2018 sampai dengan Triwulan III Tahun 2020; dan
  4. LHP Kepatuhan atas Kegiatan Investasi dan Operasional PT. Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Semester I Tahun 2020.

Lebih lanjut Anggota V BPK menjelaskan bahwa LHP yang diuserahkan tersebut antara lain berisi kesimpulan, temuan, dan rekomendasi yang dapat berfungsi untuk sarana komunikasi dengan pihak yang berwenang, menghindari kesalahpahaman atas hasil pemeriksaan, sebagai bahan untuk tindakan perbaikan oleh pihak yang bertanggungjawab, dan memudahkan pemantauan tindaklanjut untuk menentukan tindakan perbaikan yang semestinya dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum membentuk Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk menyelaraskan penyediaan regulasi, perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan SPBE dengan regulasi/kebijakan ditingkat pusat maupun di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  2. Bank Jateng belum sepenuhnya merencanakan penyaluran kredit, belum memenuhi kewajiban sebagai Bank Buku III untuk penyaluran kredit produktif 65%, serta belum sepenuhnya menyediakan dukungan jaringan Teknologi Informasi (TI) yang memadai dalam kegiatan penyaluran kredit;
  3. Penentuan calon penerima bantuan bahan baku untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak sepenuhnya berdasarkan database pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19;
  4. Dividen atas saham treasuri kepada PT SPHC tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pemegang saham tidak memperoleh hak deviden secara penuh.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi perbaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Direktur Utama PT. BPD Jateng, dan Direktur PT SPHC. Anggota V BPK menghimbau agar Gubernur Provinsi Jawa Tengah beserta para Direktur BUMD segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BPK sangat mengharapkan peran aktif Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Satuan Pengawas Intern (SPI) masing-masing BUMD, untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya”, ujarnya.

Hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Aribowo dan Inspektur Provinsi Jawa Tengah Hendri Santosa, Komisaris Utama PT BPD Jateng Edy Chrystanto, Direktur Utama PT BPD Jateng Supriyatno, dan Komisaris sekaligus Plt. Direktur PT SPHC Herru Setiadhie.