
JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dimana pada Semester II Tahun 2020, penyelesaian tindak lanjut Kemenko Marves mencapai 90,71 persen.
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) IV Syamsudin mengatakan, BPK telah melakukan penelaahan atas bukti tindak lanjut yang telah disampaikan Kemenko Marves kepada BPK. Adapun hasil telaahan BPK, menunjukkan bahwa tindak lanjut yang telah selesai (status 1 dan 4) pada Semester II Tahun 2020 adalah sebesar 90,71 persen atau telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 127 rekomendasi dari 140 rekomendasi.
“Kami sangat mengapresiasi atas capaian yang telah dilakukan oleh Menteri Koordinator Marves beserta jajaran satker-satkernya yang dikoordinir Inspektorat Kemenko Marves,” ungkapnya pada kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kemenko Marves Tahun Anggaran 2020, pada Kamis (12/08).
“Pencapaian tersebut di atas nilai rata-rata tindak lanjut di lingkungan entitas Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV yaitu sebesar 70,20 persen,” tambahnya.
LHP atas LK Kemenko Marves Tahun Anggaran 2020 tersebut diserahkan secara virtual oleh Tortama KN IV BPK kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Sesmenko Marves) Agung Kuswandono. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas LK Kemenko Marves Tahun Anggaran 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemeriksaan terhadap LK yang setiap tahun dilakukan BPK tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian LK. Terkait dengan pemberian opini atas LK, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, pemeriksaan atas LK menggunakan 4 (empat) kriteria, yakni: (1). Kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2). Kecukupan informasi LK; (3). Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4). Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Lebih lanjut, Tortama KN IV menjelaskan bahwa BPK menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah Kemenko Marves merealisasikan belanja modal untuk pekerjaan renovasi kantor dalam rangka penanganan pandemi Covi-19. Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran serta penyelesaian pekerjaan melampui jangka waktu kontrak.
Permasalahan-permasalahan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kewajaran LK. Namun, Tortama KN IV BPK menegaskan, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, permasalahan tersebut hendaknya segera diperbaiki dan diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Hadir pada kegiatan ini para pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan AKN IV BPK dan jajaran Kemenko Marves.