Sesuai dengan Pasal 23 E UUD 1945, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukannya berdasarkan fakta dan undang-undang dengan selalu menjaga independensi, integritas, serta profesionalisme. Demikian diungkapkan Ketua BPK, Hadi Poernomo ketika memberikan penjelasan dalam sidang lanjutan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada 16 April 2012.

“Dalam pemeriksaan atas permintaan DPR terhadap proses pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), hasil pemeriksaan BPK yang selanjutnya dirumuskan dalam kesimpulan dan pendapat BPK, semata-mata berdasarkan fakta dan apa kata undang-undang. BPK tidak merumuskan hasil pemeriksaannya berdasarkan pesanan, permintaan, dan atau keinginan suatu pihak tertentu,” Ungkap Ketua BPK yang didampingi Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, para Anggota BPK serta pejabat di lingkungan BPK RI.

Menurutnya, dalam pemeriksaan PT NNT, BPK tidak menilai suatu kebijakan dan atau menafsirkan peraturan perundang-undangan, namun memeriksa dan menilai kepatuhan pemerintah terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelian saham PT NNT.

Sidang lanjutan SKLN dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Pemerintah, DPR dan BPK ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Mahfud MD. Saksi/Ahli dari pemerintah adalah Pakar hukum bisnis UI, Erman Rajagukguk dan Guru Besar Universitas Diponegoro, Arif Hidayat. Sedangkan dari DPR adalah Ekonom Universitas Mataram, Akram Surya dan Pengamat Ekonomi, Yanuar Rizky. Kemuadian Saksi/ahli yang dihadirkan BPK adalah Pakar Ekonomi dari UGM, Revrisond Baswir dan Pakar Hukum dari UII Yogyakarta, Ni’matul Huda.

Seperti diketahui, atas permintaan DPR, BPK telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas proses pembelian 7% saham PT NNT oleh Pemerintah yang diwakili oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). BPK juga telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut ke DPR tertanggal 19 Oktober 2011.

Dalam LHP tersebut, BPK berpendapat bahwa berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Pembendaharaan Negara, keputusan pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan swasta berupa pembelian 7% saham PT NNT harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR sebagai pemegang hak budget.

Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara terhadap DPR dan BPK berkaitan dengan pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara ke Mahkamah Konstitusi.