Jumat, 13 Juli 2012, Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) Tahun 2011. Hal tersebut terungkap pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kelautan Dan Perikanan di Jakarta.
Penyerahan LHP yang dilaksanakan di sela acara pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan KKP tersebut diserahkan oleh Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa kepada Menteri Kelautan Dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV, Saiful Anwar Nasution dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Gellwynn Jusuf, disaksikan oleh Menpan Dan RB, Azwar Abubakar, pejabat dan karyawan di lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan KKP Tahun 2011 sama dengan opini yang di peroleh KKP pada Tahun 2010. Yang menjadi paragraf penjelasan yaitu mengenai masalah aset tetap yang belum dinilai kembali, aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya serta aset tetap belum selesai inventarisasinya.
Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan antara lain hibah belum direkonsiliasi secara berjenjang, perencanaan penganggaran belanja yang tidak sesuai klasifikasi anggaran, penatausahaan kas di bendahara pengeluaran dan penerimaan tidak tertib, serta inventarisasi dan penilaian aset tetap serta aset yang tidak diketemukan keberadaannya dan pembangunan kapal senilai Rp96,36 miliar belum selesai karena rekanan (penyedia jasa) wanprestasi.
Pada sambutannya, Anggota BPK berharap agar subtansi yang tertuang dalam paragraf penjelasan segera diselesaikan. Pimpinan KKP diharapkan segera melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan melaksanakan rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan SPI dan Ketidakpatuhan tehadap Peraturan Perundang-undangan selama 60 hari setelah ditebitkannya LHP.
BPK menilai perlu langkah strategis yang komprehensif dan kontinyu yang harus secara serius dilakukan jika KKP ingin mempertahankan dan memperbaiki opini LK-nya di tahun mendatang. Dengan pemberian opini WTP DPP diharapkan agar KKP terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara untuk menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Anggota BPK juga menjelaskan selain melakukan pemeriksaan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berprespektif lingkungan diantaranya pemeriksaan pengendalian Illegal, Unreported and Unregulated fishing (IUU Fishing) dengan tujuan menilai efektivitas pengendalian IUU Fishing yang meliputi pencegahan, pengawasan, dan penegakan hokum yang menjadi kewenangan KKP.